Ketika Meranti Merana Menanti Jatah Hasil Migas

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 23/12/2022 09:55 WIB
Foto: Bupati Meranti, Riau, Muhammad Adil (Tangkapan layar via merantikab.go.id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ribut-ribut soal dana bagi hasil (DBH) hasil minyak dan gas bumi Meranti, Kepulauan, Riau memang telah usai. Kedua pihak menyatakan kisruh DBH ini telah selesai.

Namun, kisah Bupati Meranti Muhammad Adil telah menjadi sorotan dari publik. Adil dan ungkapan buruknya terhadap jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi viral.

Pasalnya, Adil menyebut Kementerian Keuangan berisi iblis dan setan, setelah dia mengeluarkan kekesalannya karena merasa tidak mendapat kejelasan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang mestinya diterima di daerahnya. Kata-katanya ini menjadi biang kekisruhan antara pihaknya dan Kemenkeu.


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai turun tangan mengurus masalah ini.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menuturkan bahwa pihaknya telah memfasilitas diskusi selama dua hari pada 21-22 Desember 2022. Dalam diskusi ini, semua permasalahan terkait dengan DBH, data produksi dan lifting minyak dan gas telah jelas, baik dari sisi Bupati Merani dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, serta SKK Migas dan Kementerian ESDM.

"Sudah clear yang lalu itu, dan hari ini cair kok gada masalah, seperti kita cair diskusi kaya gini," kata Agus, dikutip Jumat (23/12/2022).

Menurut Agus, komunikasinya antara semua pihak telah berjalan lancar dan terbuka. Kemendagri dalam hal ini membantu melakukan mediasi dan konsultasi. Bupati Meranti mengapresiasi hal ini. Bahkan, dia mengatakan Bupati Meranti sangat senang dengan pertemuan yang dilakukan ini.

"Ini semua karena tidak adanya komunikasi. Kalau sudah komunikasi tidak ada dusta di antara kita," ujar Agus.

Menurut Agus, komunikasinya antara semua pihak telah berjalan lancar dan terbuka. Kemendagri dalam hal ini membantu melakukan mediasi dan konsultasi. Bupati Meranti mengapresiasi hal ini. Bahkan, dia mengatakan Bupati Meranti sangat senang dengan pertemuan yang dilakukan ini.

"Ini semua karena tidak adanya komunikasi. Kalau sudah komunikasi tidak ada dusta di antara kita," tegasnya.

Sementara itu, Adil membenarkan bahwa permasalahan antara pihaknya dan Kementerian Keuangan terkait dengan dana bagi hasil (DBH) telah selesai.

Dia mengatakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan akan membayarkan kurang bayar DBH tahun ini segera. Kurang bayar ini disebabkan oleh adanya perubahan harga minyak dari US$ 60 per barel menjadi US$ 100 per barel

Kemudian, perhitungan prognosis DBH tahun depan disepakati. Namun, Adil menolak perihal pemberitaan yang mengungkapkan bahwa serapan belanja Meranti rendah. Menurutnya, Meranti telah melakukan belanja. Bahkan, kas keuangannya hanya tersisa Rp 8 miliar.

"Itu beritanya ngawur, kas daerah tinggal Rp 8 Miliar," tegas Adil, dikutip Kamis (22/12/2022). Dari catatan Adil, serapan belanja di daerahnya telah mencapai 84% dari anggaran.

Jawaban Sri Mulyani Cs

Kementerian Keuangan mengungkapkan nilai sisa kekurangan dana bagi hasil (DBH) Kabupaten Kepulauan Meranti masih akan dihitung dan akan dibayarkan setelah melakukan proses audit. Audit akan dilakukan pada akhir tahun 2022.
Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Adriyanto menjelaskan, transfer DBH ke daerah biasanya dilakukan berdasarkan realisasi.

Biasanya terdapat perbedaaan antara pagu yang ditetapkan di awal dengan realisasi. Hal ini kerap terjadi, karena terjadi kenaikan penerimaan negara dari minyak dan gas.

"Ada perbedaan antara pagu awal dengan realisasi yang lebih besar sampai akhir tahun, selisihnya menjadi kurang bayar. Ini adalah mekanisme yang biasa dan terjadi setiap tahun," jelas Adriyanto kepada CNBC Indonesia, Kamis (22/12/2022).

Kurang bayar DBH Migas itu lah yang juga terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Penerimaan negara dari migas di 2022 kan naik, potensi kenaikan DBH Migas untuk daerah lain (Seperti Meranti) yang penerimaan migas di daerahnya naik," jelas Adriyanto.

Kendati demikian nilai kurang bayar DBH tersebut, kata Adiryanto masih menunggu hingga selesai akhir tahun 2022. Setelah itu kemudian dilakukan proses audit, dan Kemenkeu akan melakukan transfer DBH tersebut ke pemerintah daerah Meranti.

"Tunggu 2022 selesai dulu, kemudian diaduit, baru diketahui realisasi penerimaan negara dari migas ini. Setelahnya baru bisa dihitung tambahan DBH migas untuk daerah yang mendapat kenaikan DBH Migas," tegasnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: KemendagriAkan Panggil Bobby Nasution & Muzakir Manaf