Lengkap! Penjelasan Pindah Ibu Kota dari Mulut Sri Mulyani

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
12 December 2022 12:43
Menteri Keuangan Sri Mulyani Saat Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, 1 Des 2022 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Saat Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, 1 Des 2022 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemindahan ibu kota akan dimulai kurang dari dua tahun, yakni 2024. Sebagaimana mandat Presiden Joko Widodo, klaster pertama yang akan adalah pemerintah, a.l. kementerian dan lembaga yang mendukung kerja dan tugas presiden serta wakil presiden.

Kemudian, barulah, pemindahan kementerian dan lembaga yang memiliki tugas terkait dengan pembangunan. Dengan rencana ini, artinya banyak gedung kementerian dan lembaga yang akan ditinggalkan di Jakarta.

Hal ini tentunya akan menjadi beban masyarakat jika pemerintah tidak memiliki solusi yang tepat dan berkelanjutan. Ternyata, masalah ini menjadi pekerjaan rumah Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani sendiri telah merencanakan nasib untuk DKI Jakarta selanjutnya. Dia berjanji untuk memastikan perpindahan ibu kita tidak lantas membuat jakarta redup. Jakarta tetap akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang kuat bagi Indonesia.

"Jadi memikirkan Jakarta juga harus didesain ulang. Sehingga Jakarta juga akan terus disebut oleh Pak Rio tadi layak huni serta tetap juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang kuat bagi Indonesia," jelasnya dalam Workshop Recycling and Management of State Assets, dikutip Senin (10/12/2022).

Kementeriannya bahkan telah menghitung nilai aset yang akan ditinggalkan. Nilainya cukup tinggi, yakni Rp 1.464 triliun.

"Ibu kota baru akan terus dikembangkan sekaligus memastikan bahwa Jakarta tidak kemudian ditinggalkan dan menjadi kurang berharga. karena mau tidak mau, lagi-lagi walaupun hari ini karena fokus Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mungkin lebih ke aset pemerintah," ungkapnya.

Sri Mulyani mewanti-wanti bahwa dalam proses pemindahan Ibu Kota ini, Jakarta perlu dilihat sebagai tempat yang selama ini tidak hanya di isi oleh gedung-gedung pemerintahan namun lebih luas Jakarta telah menjadi tempat aktivitas pemerintahan berlangsung yang dampaknya juga harus diperhatikan.

Namun pada dasarnya ketika berbicara tentang Jakarta, ini bukan hanya tentang gedung pemerintahan, tetapi aktivitas pemerintahan yang menarik banyak keterkaitan atau multiplier lainnya yang tidak boleh diremehkan," katanya mengingatkan.

Attendees stand by a lookout point where a flag-raising ceremony was held at ground zero of Indonesia's future capital in Sepaku, Penajam Paser Utara, East Kalimantan on August 17, 2022, on the country's 77th Independence Day. (Photo by ADEK BERRY / AFP) (Photo by ADEK BERRY/AFP via Getty Images)Foto: AFP via Getty Images/ADEK BERRY
Attendees stand by a lookout point where a flag-raising ceremony was held at ground zero of Indonesia's future capital in Sepaku, Penajam Paser Utara, East Kalimantan on August 17, 2022, on the country's 77th Independence Day. (Photo by ADEK BERRY / AFP) (Photo by ADEK BERRY/AFP via Getty Images)

Swasta Dilibatkan

Dalam pemindahan ibu kota, dia meminta jajaran DJKN membuat strategi untuk mengelola aset negara dengan menyesuaikan mekanisme pasar dan melibatkan pihak swasta.

Sri Mulyani pun berpesan kepada DJKN selaku pihak yang bertugas untuk mengelola aset negara agar aset tersebut dikelola dengan mempertimbangkan sisi finansial, sosial, dan dampak lingkungannya.

"Secara ekonomi harus terus positif, secara sosial juga harus lebih baik dan berdampak positif, dan lingkungan harus terus sehat. Jadi saya memberi kalian sekarang, di dalam informasi saya, ketika saya berbicara ini adalah untuk indikator. Jadi Pak Rio harus terjemahkan ke dalam KPI (key performance index) 2023 dan 2024? Oke, saya akan meminta tim saya untuk mencatat dan kami akan membawanya ke rapat pimpinan," katanya.

Untuk itu, DJKN diminta dalam mengelola aset senilai Rp 1.464 triliun tersebut perlu mendapat masukan dari banyak pihak. Dia tidak ingin aset tersebut hanya menjadi beban negara yang tidak memberikan manfaat sedikitpun. "Menurut saya DJKN perlu kemudian mendiskusikan dengan banyak pihak karena ini tidak seharusnya menjadi aset kemudian memberikan beban tanpa manfaat apapun. Itu adalah indikator yang sangat mendasar bagi pengelola aset yang buruk," jelasnya.

Oleh karena itu, DJKN harus memastikan bahwa akan ada keuntungan yang dihasilkan dari pengelolaan aset tersebut. Karena menurutnya hal tersebut merupakan nilai tambah dasar bagi perekonomian. "Intinya yang paling penting manfaatnya harus melebihi biaya," tegas Sri Mulyani.

Pemerataan Ekonomi

Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani mengungkapkan ada beberapa poin terkait pentingnya tujuan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Sri Mulyani menyebut rencana pindah ibu kota didasarkan atas pertimbangan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia puluhan tahun ke belakang masih menunjukkan ketimpangan antara di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

"Pertama-tama memang perlu bagi negara, apalagi setelah 77 tahun merdeka dan melihat pengalaman pembangunan kita, memikirkan pekerjaan rumah untuk menciptakan pembangunan yang lebih merata," ujarnya dalam acara yang sama.

Membuat kolam baru pertumbuhan Indonesia di luar Pulau Jawa menjadi sangat penting," tambahnya.

Upaya pemerataan pembangunan ini, kata Sri Mulyani, sudah dilakukan di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini. Hal ini dilakukan melalui pembangunan infrastruktur.

"Kita sudah melakukannya pada kepemimpinan Presiden Jokowi, membuka banyak infrastruktur, kebutuhan untuk membangun infrastruktur sebagai syarat yang diperlukan untuk merangsang pertumbuhan terutama di luar Jakarta dan Jawa sangat-sangat kritis Jadi kami telah membangun infrastruktur yang cukup signifikan di luar Pulau Jawa, tetapi juga di dalam Pulau Jawa," jelasnya.

Pembiayaan Proyek IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu kota baru (IKN) pada Selasa (15/2). Hal itu menandai dimulainya pembangunan ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Adapun, anggaran pembangunan ibu kota baru (IKN) sekitar Rp466 triliun-Rp486 triliun hingga 2045. Sementara itu, kemampuan APBN diperkirakan sangat tipis yakni sekitar Rp 92,34 triliun. Sisanya, pemerintah akan memanfaatkan dana dari investasi swasta, BUMN, hingga skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau public private partnership (PPP).

Untuk tahun 2023, menurut Sri Mulyani, anggaran pembangunan IKN yang sudah masuk ke kementerian atau lembaga akan tetap bisa digunakan berbagai infrastruktur yang telah ditetapkan. Diantaranya anggaran pembangunan infrastruktur dasar, seperti air bersih dan jalan yang sudah masuk ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam mendukung pembangunan infrastruktur IKN, Kementerian PUPR secara bertahap telah mengalokasikan anggaran pada 2022 hingga 2024 sebesar Rp 43,74 triliun.

Alokasi anggaran dari PUPR untuk pembangunan IKN secara rinci, pada 2022 sebesar Rp 4,07 triliun, tahun 2023 sebesar Rp 20,48 triliun, dan tahun 2024 direncanakan sebesar Rp 18,18 triliun.

"Ini semua beberapa kebutuhan untuk port maupun airport sudah disampaikan Menteri PUPR, jadi masih nanti tetap sama. IKN sendiri belum kita alokasikan karena pembentukan IKN sebagai satker baru dibentuk setelah UU selesai," kata Sri Mulyani.

UU IKN Direvisi

Di tengah perencanaan ini, berhembus kabar adanya revisi UU IKN. Sri Mulyani dengan sigap memastikan, anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan terganggu meskipun Undang-undangnya mau direvisi kembali meski baru terbit.

Pemerintah memutuskan merevisi UU IKN tersebut karena salah satunya untuk memberikan kepastian investor dalam pengelolaan tanah di sana hingga 180 tahun dari yang sebelumnya 90 tahun.

"Enggak mengubah postur di 2023, kan kita sudah tetapkan, untuk IKN sebagian masih ada di dalam masing-masing kementerian atau lembaga," ujar Sri Mulyani saat ditemui di kawasan DPR RI, dikutip Senin (12/12/2022).

Sri Mulyani pun melanjutkan bahwa revisi UU itu masih membutuhkan proses yang cukup panjang. Di awali dengan pembentukan naskah akademik yang hingga saat ini masih belum ada, katanya.

"Kalau membuat revisi UU selalu ada prosedur. Naskah akademisnya harus mendefinisikan apa yang perlu direvisi, seberapa kritikal, dan akan menyangkut berbagai pasal yang memang ada di dalam atau belum ada di sana," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan alasan pemerintah mau merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

"Kita ikuti perintah bapak (Presiden Joko Widodo). (Alasan) Pertama, karena kita mendengarkan masukan-masukan di Mahkamah Konstitusi dari civil society," kata Suharso saat ditemui di Istana Kepresidenan, dikutip Senin (12/12/2022).

Alasan kedua adalah pemerintah mau melakukan penguatan struktur organisasi dan kewenangan pada posisi Badan Otorita IKN.

"Kemarin ini waktu penyusunannya itu seakan akan tidak begitu jelas posisinya sebagai daerah otonomi atau kementerian lembaga itu mau kita pertajam di situ," kata Soeharso.

"Sebagai master developer sebagai korporasi itu dimungkinkan seperti apa. Daripada dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres dan seterusnya. Maka diusulkan untuk dinaikkan saja seperti kewenangan khusus untuk diadopsi di UU," lanjutnya.

Supaya kewenangan yang biasa dilakukan K/L dimanfaatkan langsung bisa dilakukan pada Badan Otorita IKN. Selain itu juga soal pertanahan, di mana pemerintah mau memberikan kepastian untuk investor terhadap hak pembelian tanah di IKN.

"Soal tanah juga kita ingin pastikan lagi para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat atau 180 tahun. Tapi gimana orang bisa beli gak tanah di sana. Nah itu kita sedang masukan," ujarnya.

Suharso membantah UU IKN yang sudah berlaku saat ini cacat hukum. Menurut dia, hanya perlu revisi supaya tidak ada perdebatan di kemudian hari.

"UU ini sudah bisa berjalan, cuma ada yang lalu itu diperintahkan dibuat di PP dan perpres. Lalu PP dan perpres ini berhadapan dengan UU ke depan kita menginginkan tidak ada perdebatan," katanya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kelak Tak Jadi Ibu Kota, Sri Mulyani Ungkap Nasib Jakarta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular