Jokowi Siapkan 'Payung' Buat Jakarta Usai Tak Lagi Ibu Kota

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
12 September 2023 16:36
Suasana gedung bertingkat tertutup kabut polusi udara di Jakarta, Selasa (8/8/2023). Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga menggunakan masker untuk mengantisipasi polusi udara di Ibu Kota akibat polusi udara Jakarta dinilai sangat buruk.  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: CNBC Indonesia/Faisal Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo melakukan rapat terbatas (Ratas) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta di Istana Kepresidenan, Selasa (12/9/2023).

Dalam pantauan CNBC Indonesia rapat ini dihadiri Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin. Juga beberapa menteri sudah hadir seperti Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Juga Menteri PanRB Muhammad Azwar Anas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, juga Penjabat (pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Namun para menteri dan pejabat yang hadir masih minim bicara mengenai hal ini.

"Pertemuan soal urusan RUU DKI," kata Trenggono usai rapat.

Begitu juga dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum mau membeberkan detail mengenai pembahasan RUU ini.

"Belum, belum tanya pak Mendagri," kata Heru saat ditanya mengenai arahan Presiden mengenai RUU Kekhususan Jakarta.

Sedangkan Menteri Pan-RB Muhammad Azwar Anas mengungkapkan dari sisi pengaturan kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya akan tertampung di Rancangan Undang-Undang ASN, saat Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota.

"Kita beresin RUU ASN sebenarnya sudah tertampung di sana, jadi tidak perlu lagi aturan khusus soal kepegawaiannya," kata Azwar.

Azwar menjelaskan salah satu hal yang akan menjadi beda dalam RUU ASN terbaru mengenai perekrutan tenaga profesional menjadi ASN.

"Misalnya tenaga profesional yang akan diangkat di Daerah Khusus Jakarta misalnya, itu tidak perlu diatur di aturan itu (RUU Kekhususan Jakarta), itu ya usulan Kemenpan-RB karena hal nanti RUU ASN akan memberi ruang untuk institusi tertentu bisa mengangkat non ASN pada level tertentu," kata Azwar.

Sebelumnya pemerintah mengusulkan RUU tentang Kekhususan Jakarta untuk masuk Prolegnas 2023. Mengutip keterangan Kementerian Hukum dan Ham urgensi RUU ini tidak bisa diabaikan melihat Nusantara dipilih menjadi ibu kota baru Indonesia.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S. Hiariej mengatakan RUU ini diusulkan untuk mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi dan penopang perekonomian nasional. Selain itu, RUU ini diharapkan akan dapat membantu pemecahan masalah urban Jakarta yang kompleks secara komprehensif.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Jakarta Hilang Status Sejak 15 Februari, Begini Faktanya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular