Jakarta Ditangani Wapres Usai Ibu Kota Pindah, Gubernur Kerja Apa?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
13 March 2024 13:13
Kota Jakarta berawan pada Rabu (24/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Kota Jakarta berawan pada Rabu (24/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jakarta akan dijadikan sebagai kota aglomerasi setelah tak lagi berstatus ibu kota. Wakil presiden atau wapres pun akan ikut mengurus pembangunan Jakarta ke depan setelah menjadi kota aglomerasi bersama Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur.

Status daerah khusus ibu kota atau DKI akan terhapus nantiya seiring dengan dipindahkannya ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur. Status baru Jakarta itu kini sedang dibahas pemerintah dan DPR melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

"Ketika Keppres (Keputusan Presiden pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN diterbitkan maka saat itu ibu kota pindah secara de jure dan de facto di IKN," kata Tito saat rapat kerja dengan Badan Legislasi atau Baleg DPR, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Selain masalah aglomerasi, RUU DKJ juga akan membahas mengenai gubernur yang menjadi pemimpin daerah tersebut. Mulanya, isu yang menyeruak dalam draf RUU itu ialah gubernur akan ditunjuk oleh presiden, namun Tito membantah hal itu.

"Isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini," tegas Tito.

"Bukan ditunjuk, sekali lagi, karena dari awal draft kami draf pemerintah dan juga draf isinya sama dipilih bukan ditunjuk," ungkapnya.

Tito juga menekankan, meski nantiya wapres akan terlibat dalam pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi, menjadi semacam kepala badan pengarah pembangunan sebagaimana yang telah ada di Papua saat ini, peran gubernur pun masih seperti saat ini, yakni menjadi eksekutif daerah.

"Dan ini mirip seperti yang sudah kita lakukan di Papua, dibentuk badan percepatan pembangunan Papua yang tugasnya sama, harmonisasi, evaluasi, bukan mengambil alih kewenangan pemda. Prinsip pemda eksekusinya," ucap Tito.

Oleh sebab itu, Tito menekankan, tidak ada pengecilan tugas gubernur nantinya di Jakarta, setelah ibu kota pindah ke IKN. Sebab, peran wapres sebagai pimpinan pengembangan wilayah aglomerasi Jakarta sebatas harmonisasi, sinkronisasi, dan evaluasi.

"Itulah gunanya dibentuk badan, tapi bukan eksekutif, bukan eksekutor, inilah yang mengcopy apa yang dikerjakan wapres di badan percepatan pembangunan Papua, hanya harmonisasi, sinkronisasi, dan evaluasi," tuturnya.


(arm/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Jakarta Hilang Status Sejak 15 Februari, Begini Faktanya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular