UU IKN Baru Jadi Malah Direvisi, Gara-gara Sepi Investor?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
12 December 2022 12:30
Presiden Jokowi bermalam di IKN (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Jokowi bermalam di IKN (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) akan terlaksana mulai tahun depan. Seluruh persiapan pembahasan revisi yang baru diterbitkan Februari 2022 itu pun telah dilaksanakan pemerintah.

Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, revisi UU usulan pemerintah ini telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun depan.

"Benar bahwa ada rencana revisi UU IKN. Pemerintah sudah mengusulkan revisi UU IKN dan telah disetujui dalam Prolegnas prioritas 2023 dan telah disetujui oleh Baleg DPR RI," kata Jaka kepada CNBC Indonesia seperti dikutip Senin (12/12/2022).

Dengan masuknya revisi UU IKN dalam Prolegnas Prioritas 2023 yang disetujui Baleg DPR, tentunya Pemerintah sudah berkoordinasi dengan DPR. Jaka memastikan, dari kedua belah pihak, baik Pemerintah maupun DPR, tentunya siap untuk membahas RUU Perubahan UU IKN pada 2023.

Apa karena sepi investor?

Menurut Jaka, pembahasan revisi UU ini di Pemerintah, OIKN dikawal oleh Bappenas. Peran OIKN di sini memberikan masukan berupa data-data, fakta-fakta yang ada di lapangan serta usulan-usulan dalam rangka melakukan evaluasi terkait hal-hal yang perlu direvisi.

Dalam menyusun revisinya, pemerintah bersama OIKN kata dia telah melakukan sesuai prosedur. Di antaranya mengacu pada UU Nomor 12 tahun 2011, yang menyebutkan naskah akademik adalah bagian penting dan diharuskan dalam setiap penyusunan RUU.

"Dan berdasarkan informasi yang kami terima, NA (naskah akademik) sudah disiapkan secara paralel dengan penyusunan revisi UU IKN, yang mana dalam penyusunannya Pemerintah melibatkan akademisi-akademisi dari berbagai bidang yang terkait dengan substansi perubahan UU IKN," ucap Jaka.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pun telah mengungkapkan alasan pemerintah mau merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Meskipun, UU ini masih seumur jagung.

"Sekarang dalam proses kan, kita ikuti perintah bapak (Presiden Joko Widodo). (alasan) pertama, karena kita mendengarkan masukan-masukan di Mahkamah Konstitusi dari civil society," kata Suharso saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (1/12/2022).

Alasan lainnya adalah pemerintah mau melakukan penguatan struktur organisasi dan kewenangan pada posisi Badan Otorita IKN.

"Kedua kemarin ini waktu penyusunannya itu seakan akan tidak begitu jelas posisinya sebagai daerah otonomi atau kementerian lembaga itu mau kita pertajam di situ," kata Soeharso.

"Sebagai master developer sebagai korporasi itu dimungkinkan seperti apa. Daripada dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres dan seterusnya. Maka diusulkan untuk dinaikkan saja seperti kewenangan khusus untuk diadopsi di UU," lanjutnya.

Supaya kewenangan yang biasa dilakukan K/L dimanfaatkan langsung bisa dilakukan pada Badan Otorita IKN. Selain itu juga soal pertanahan, di mana pemerintah mau memberikan kepastian untuk investor terhadap hak pembelian tanah di IKN.

"Soal tanah juga kita ingin pastikan lagi para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat atau 180 tahun. Tapi gimana orang bisa beli gak tanah di sana. Nah itu kita sedang masukan," ujarnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Investor Jangan Takut! IKN Tetap Lanjut Meski Ganti Presiden

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular