
Sudah Jadi Undang-undang, Apa Mungkin IKN Dibatalkan?

Jakarta, CNBC Indonesia-Belakangan ini kritik bertubi-tubi dari calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan perihal Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah mendapat sorotan. Anies misalnya menyatakan akan mengkaji ulang rencana pembangunan IKN apabila terpilih menjadi presiden.
Kritik yang dilontarkan Anies itu mendapatkan respons keras langsung dari Presiden Jokowi. Jokowi mengatakan pembangunan IKN diperlukan untuk memeratakan pembangunan di Indonesia. "Justru kebalikannya kita tidak ingin Jawa sentris, ingin Indonesia sentris," kata Jokowi dikutip, Senin, (18/12/2023).
Jokowi juga menyinggung bahwa pembangunan IKN merupakan amanat Undang-Undang yang harus dilakukan. "Ya itu pendapat kan boleh, menyampaikan opini kan silahkan tapi IKN itu sudah ada UU sudah ada undang-undangnya," tegas Jokowi.
Dari perdebatan itu lantas muncul pertanyaan, apa benar proyek IKN bisa dibatalkan apabila Anies kelak terpilih menjadi presiden? Atau karena sudah ada UU IKN, maka proyek tersebut harus dilakukan sampai selesai?
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan jika kelak UU IKN tetap ada, maka kemungkinannya proyek tersebut hanya bisa ditunda. Dia mengatakan penundaan pelaksanaan pembangunan itu pun perlu alasan yang kuat.
"UU itu kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, jika ada satu pihak yang merevisi kesepakatan itu tentu saja dengan alasan yang kuat, maka pelaksanaannya bisa ditunda," kata Fickar ketika dihubungi.
Dia juga menjelaskan apabila ada pihak yang berkeras ingin mencabut UU IKN maka hanya ada dua cara yang bisa ditempuh. Pertama adalah dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, lalu MK memutuskan pemerintah dan DPR harus mengubah atau merevisi UU tersebut. Cara kedua, kata dia, pemerintah bisa membatalkan UU tersebut dengan cara mengeluarkan UU yang baru.
"Jika ada kebijakan baru yang ingin dibatalkan MK harus mengubah atau merevisi UU yang pernah dibuat, bahkan jika ada alasan kuat UU juga bisa dibatalkan lagi dengan UU," kata dia.
Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai pembatalan proyek IKN akan cukup sulit. Dia mengatakan IKN sudah masuk ke dalam program tahun jamak dan tidak bisa otomatis dibatalkan. "Tapi bukan tidak mungkin, apabila proyek itu tidak menjadi fokus pemerintah yang akan datang," kata dia.
Feri mengatakan sebuah UU, termasuk UU IKN memang sangat mungkin untuk dicabut. Namun, kata dia, dengan pencabutan UU tersebut tidak serta merta akan menghentikan pembangunan IKN. Sebab, seperti kata Feri tadi, proyek ini sudah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah maupun panjang pemerintah.
"Tidak serta merta dicabut langsung gagal proyek tersebut, ada proses yang harus dilakukan pemimpin yang baru," kata dia.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Pangkas Anggaran Rp306 T, Termasuk Buat Proyek IKN