Libatkan 5 Menteri, Revisi UU IKN Mulai Dibahas Bersama DPR!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
21 August 2023 16:23
Kementerian PUPR membeberkan progres pembangunan Istana dan Kantor Presiden di Ibu Kota Nusantara telah mencapai 23,2%.
Foto: Ridwan, Serliana

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Komisi II DPR mulai membahas revisi Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Pembahasan pertama ini digelar dalam rapat tingkat pertama antara Komisi II DPR dengan pemerintah, yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Kemenkum HAM, dan Otorita IKN.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membuka rapat tersebut mengatakan, waktu pembahasan pada rapat tingkat pertama ini tidak akan terlalu lama karena baru penyampaian pengantar dari pemerintah dan pembentukan panja.

"Kita minta pemerintah melakukan penjelasan atas RUU ini, kemudian nanti ada penyerahan draf RUU setelah itu kita sepakat bentuk panja dan bisa kita akhiri," kata Doli. Rapat itu pun hanya berlangsung sekitar 30 menit.

Selaku perwakilan pemerintah, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pun menyebutkan sejumlah poin-poin aturan yang akan diubah dalam RUU IKN. Di antaranya terkait pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan OIKN, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR, serta jaminan keberlanjutan.

"Pembangunan IKN telah jalan dan perlu dipastikan pemindahannya tepat waktu dan sesuai perencanaan. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya penguatan," tegas Suharso.

Rapat ini pun diakhiri dengan keputusan pembentukan panja. Para Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) diminta pimpinan Komisi II untuk menyerahkan nama-nama anggota panja pada 22 Agustus 2023 sekaligus penyerahan daftar inventarisasi masalah (dim) paling lambat 30 Agustus 2023.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Investor Jangan Takut! IKN Tetap Lanjut Meski Ganti Presiden

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular