Investor Bisa Pakai Lahan IKN Sampai 95 Tahun, Ini Syaratnya

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
03 October 2023 15:48
Kementerian PUPR, melalui Direktorat Jenderal Perumahan, mempercepat pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. (Dok. Kementerian PUPR)
Foto: Kementerian PUPR, melalui Direktorat Jenderal Perumahan, mempercepat pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. (Dok. Kementerian PUPR)

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR hari ini telah melaksanakan Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10/2023). Dalam rapat itu, DPR sepakat mengesahkan Revisi Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ada tujuh fraksi yang menyatakan sepakat pengesahan RUU IKN menjadi UU. Ketujuhnya ialah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Sementara itu, Partai Demokrat menyetujui RUU tersebut dengan catatan atas RUU tentang Nomor 3 tahun 2022 tengang IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan fraksi PKS menyatakan menolak RUU tersebut.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, ada beberapa poin yang diatur di Undang Undang IKN terbaru. Salah satunya soal penggunaan tata ruang dan pertanahan atau Hak Atas Tanah (HAT) yang mencapai 95 tahun secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk mempermudah investor untuk berinvestasi di IKN tetapi tetap ada evaluasi.

Pembangunan Rumah menteri di Ibu Kota Negara (IKN)Foto: Biro Pers Kementerian PUPR
Pembangunan Rumah menteri di Ibu Kota Negara (IKN)

"Misal ada 95 tahun siklus pertama dan 90 tahun kedua. Tapi di situ ada dijelaskan detail. Jadi ga sekonyong-konyong kalau 35 tahun tanah tidak bisa diinvestasikan itu bisa diambil alih pemerintah lagi," ungkap Ahmad kepada para anggota Dewan di Gedung Nusantara II DPR RI.

Sementara itu, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menuturkan pemberian hak guna usaha (HGU) di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang bisa mencapai 95 tahun tidak diberikan secara sekaligus, tetapi secara bertahap.

"Jadi kalau dalam penjelasannya itu disebutkan bahwa itu tidak secara otomatis sekaligus (95 tahun), tetapi secara bertahap. 35 tahun pertama, kemudian 25 tahun diperpanjang, lalu kemudian 35 tahun berikutnya diperbaharui. Jadi tidak sekaligus," katanya usai Rapat Paripurna.

Aturan soal Hak Atas Tanah (HAT) yang mencapai 95 tahun diatur dalam pasal 16A UU Nomor 3 Tahun 2022. Dalam beleid tersebut disebutkan:

"Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," tulis beleid tersebut.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Investor Jangan Takut! IKN Tetap Lanjut Meski Ganti Presiden

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular