
KUHP Bikin Heboh Dunia, Sandi Jamin Turis Tak Takut ke RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan, Indonesia tetap menjamin kenyamanan privasi setiap orang termasuk wisatawan mancanegara (wisman) dan investor asing yang datang ke Indonesia.
Hal itu disampaikan merespons merebaknya kekhawatiran setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Selasa (6/12/2022).
Pasalnya, KUHP itu dinilai terlalu masuk ruang privat tamu hotel karena adanya ancaman penjara 1 tahun bagi setiap orang yang melakukan seks tanpa menikah. Termasuk, bagi yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa menikah atau kohabitasi alias kumpul kebo.
Sebagaimana ditetapkan dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan bagian Keempat tentang Perzinaan pasal 411 dan 412.
Sandi Uno mengakui, diperlukan sosialisasi yang gencar soal konstitusi Indonesia yang tetap menjamin ruang privat, termasuk semua wisatawan yang berkunjung ke Indonesia.
"Tidak ada yang berubah dari sektor ekonomi kreatif dan pariwisata kita. Bahwa kita tetap menghargai tamu dan kita sangat menghormati ruang privat mereka. Saya menjamin keamanan dan kenyamanan untuk wisatawan yang hadir di Indonesia," kata Sandi Uno dalam Profit CNBC Indonesia, Jumat (9/12/2022).
"Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder melakukan sosialisasi dengan gencar karena ada waktu 3 tahun ke depan. Wisatawan tak usah ragu, tetap berkunjung. Indonesia memastikan menjaga hak privat masing-masing wisatawan," kata Sandi Uno dalam Profit CNBC Indonesia, Jumat (9/12/2022).
Terkait ketakutan investor asing, dia menambahkan hal senada.
"Saya baru breakfast meeting dengan investor. Senin lalu dengan AmCham (Kadin AS). Saya dengar kekhawatiran mereka. Saya sosialisasikan ke mereka, investasi mereka aman di sini. Kita memastikan investasi mereka tetap bisa menghasilkan dan membuka lapangan kerja di sini," katanya.
"Mudah-mudahan bangsa kita bisa kompak semua, demi membangkitkan pariwisata kita bisa tetap melejit," pungkasnya.
Sandi Uno mengatakan, sudah mengirimkan tim ke Australia dan menugaskan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk melakukan sosialisasi terkait KUHP.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 104 Tahun RI Pakai Hukum Belanda, Kapan KUHP Baru Berlaku?