RI Ditegur Keras PBB Heboh KUHP, Pengusaha Ngomong Begini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
09 December 2022 15:45
Bambang Wuryanto, ketua komisi DPR yang mengawasi revisi, menyerahkan laporan KUHP baru kepada Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, dalam rapat paripurna parlemen di Jakarta, Indonesia, 6 Desember 2022. REUTERS/ Willy Kurniawan
Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP sudah mendapat sorotan internasional. Bahkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menegur keras kebijakan baru ini karena menganggap KUHP yang direvisi tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM) serta diskriminatif.

Dunia usaha menyadari bahwa sorotan dunia luar bahkan hingga PBB bisa berdampak pada aliran investasi luar negara. Karena itu, pemerintah perlu bergerak cepat dalam meluruskan maksud dan tujuan dari keluarnya UU KUHP.

"Pasti ada, jika menangkap dari luar aja. Kalau mereka tangkap mentah-mentah kekhawatiran pasti ada. Itu perlu dijelaskan, maksudnya bukan itu, apalagi dengan teknologi bisa cepat kemana-mana. Ini baru disahkan aja udah kemana-mana kan, sampai ke PBB," Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada CNBC Indonesia, Jumat (9/12/22).

Untungnya hingga kini belum ada suara investor luar yang berpikir untuk menarik investasinya dari Indonesia, maupun calon investor yang hendak masuk namun mengurungkan niatnya.

"Belum ada sih (tarik investasi) mereka mungkin baca dari berita kan. Makanya sosialisasi harus melibatkan kedutaan besar, lembaga organisasi dunia usaha, perwakilan negara sahabat jadi mereka tahu betul dan bisa dikomunikasikan ke negaranya bahwa UU baru katakan bukan berarti menimbulkan ketidaknyamanan," ujarnya.

Sarman meminta agar Pemerintah harus ekstra lebih kerja keras dalam menyosialisasikan aturan baru secara lebih komprehensif, terbuka dan sejelas-jelasnya, sehingga tidak terjadi salah persepsi di kalangan masyarakat Indonesia dan internasional tentang UU KUHP ini.

"Karena memang jangan sampai bunyinya seperti ini tp terjemahan lain. Ini pekerjaan Kementerian terkait untuk sosialisasi karena UU ini baru berlaku 3 tahun ke depan. lalu pasal-pasal yang selama ini dianggap menjadi sorotan kemudian kontroversi harus dijelaskan," sebut Sarman.

"Misal seperti kemarin bepergian ke hotel, kalau diliat sekilas ngga seekstrem itu. Tapi harus dijelaskan ada yang saudara, adek kakak semua bisa aja, walau beda jenis saudara. Ke hotel jangan salah dipersepsikan, tujuannya bukan seperti itu. Harus dijelaskan Pemerintah karena hal-hal itu akan mengganggu psikologis turis, wisatawan baik luar dan lokal kemudian pasal-pasal hukum bisnis, pengusaha perlu ketahui pelajari secara cermat supaya kita bisa pahami KUHP yang baru," lanjutnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 104 Tahun RI Pakai Hukum Belanda, Kapan KUHP Baru Berlaku?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular