Pasal Zina KUHP Tak Ngefek, Turis Asing Malah Meningkat ke RI

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
14 December 2022 19:14
First group of foreign tourists arrive at Suvarnabhumi Airport during the first day of the country's reopening campaign, part of the government's plan to jump start the pandemic-hit tourism sector in Bangkok, Thailand November 1, 2021. REUTERS/Soe Zeya Tun
Foto: Turis asing tiba di Bandara Suvarnabhumi di hari pertama pembukaan pariwisata Thailand. (REUTERS/Soe Zeya Tun)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengesahan Rancangan Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang - Undang tak membuat wisatawan luar negeri takut terutama dari pasal perzinaan di KUHP. Terlihat dari jumlah kunjungan wisatawan yang meningkat di Bali.

Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi menjelaskan jumlah wisatawan terus meningkat, dan pengesahan RUU KUHP soal pasal perzinaan terlihat belum memberikan dampak terutama dari bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Apalagi KUHP baru ini baru efektif 3 tahun lagi, dan pasal perzinahan pun berlaku dengan delik aduan.

"Sejauh ini penumpang Internasional masih meningkat belum ada pengaruh bahkan lebih baik. Rata-rata per hari itu 26 ribu dari Mei itu baru 8.000-an orang," kata Faik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (14/12/2022).

Dia juga menegaskan sampai saat ini belum ada pembatalan penerbangan dari maskapai internasional yang mau mendarat di Indonesia.

Pasal isu dari pasal perzinaan dari RKHUP menjadi perbincangan, lantaran adanya aturan seks tanpa menikah yang berujung penjara hingga 1 tahun. Meski ini merupakan delik aduan atau harus ada pihak yang mengadukan seperti anak, orang tua atau pasangan yang terikat perkawinan.

Mengutip Draft Final RKUHP, pada pasal 411 ditetapkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Namun pada ayat 2 disebutkan, tindak pidana tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan.

Pengaduan bisa dilakukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, lalu orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Di sini, anak yang dimaksud adalah berusia 16 tahun.

Pada ayat (4) ditambahkan, pengaduan dapat ditarik kembali. Syaratnya selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

 


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 104 Tahun RI Pakai Hukum Belanda, Kapan KUHP Baru Berlaku?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular