Heboh Ada Pasal Zina KUHP, Turis ke Bali Tak Ngefek

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
09 December 2022 15:15
Video  turis Australia berperilaku buruk di Bali. Foto: 7NEWS
Foto: Video turis Australia berperilaku buruk di Bali. Foto: 7NEWS

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha pariwisata di Bali angkat bicara mengenai dampak pengesahan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12/2022) lalu. Terutama soal pasal perzinaan yang dianggap bisa mengganggu industri pariwisata terutama perhotelan.

Beberapa negara juga sudah bereaksi, Seperti Australia sudah mengeluarkan travel warning bagi warganya yang mau ke Indonesia setelah disahkannya UU KUHP yang baru.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengatakan wisatawan Australia merupakan yang paling banyak masuk ke Bali usai pandemi. Dominasi pasar mencapai 28% dari total wisatawan yang masuk.

"Saya harap hal ini tidak berdampak pada pengurangan kedatangan wisatawan Australia dari negaranya ke Bali," kata Ida Bagus dalam Profit CNBC Indonesia, Jumat (9/12/2022).

Meski begitu dia sudah melakukan pengecekan di lapangan dari tiga hari terakhir dampaknya ke industri pariwisata. Dia menegaskan masih belum berdampak signifikan.

"Saya sudah cross check sampai saat ini belum ada pembatalan dan kedatangan airlines dan hotel. Sepanjang KUHP ini kita perbincangkan yang reaktif itu baru dari media," katanya.

Dia juga meminta pelaku wisatawan untuk menjaga iklim usaha, supaya tidak lari ke negara lain. Juga melakukan sosialisasi di pada wisatawan yang berada di Bali.

Dia juga meminta pengusaha da turis tidak khawatir karena pasal perzinaan ini hanya masuk pada delik aduan, atau proses hukum baru bisa dilakukan setelah ada pengaduan. Hingga masih adanya waktu bagi pengusaha untuk mengajukan keberatan.

"Ini kalau terjadi ini adalah delik aduan, kenyataannya 2 - 3 tahun lagi kalau ini disahkan baru berlaku. jadi masih cukup untuk merevisi jadi tidak usah khawatir," katanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 104 Tahun RI Pakai Hukum Belanda, Kapan KUHP Baru Berlaku?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular