KUHP Baru

Ada KUHP Pasal Zina, Check In Hotel Wajib Cek Buku Nikah?

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
09 December 2022 08:40
Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, menerima laporan hukum pidana baru dari Bambang Wuryanto, ketua komisi yang mengawasi revisi, selama rapat paripurna parlemen di Jakarta, Indonesia, 6 Desember 2022. REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN

Jakarta, CNBC Indonesia - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022) memicu berbagai reaksi. Termasuk soal pasal perzinaan yang terdapat pada Bagian Keempat Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan.

Pasalnya, aturan ini dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi industri perhotelan dan pariwisata di Indonesia.

Pengusaha hotel menilai, pasal ini terlalu mengurusi masalah privat.

Mengutip draft final Rancangan Undang-Undang KUHP versi 6 Desember 2022, ada 3 pasal yang mengatur tindak pidana perzinaan.

Yaitu, pasal 411 ayat (1), "setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Lalu, pasal 412 ayat (1), "setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Dan, pasal pada pasal 413, "setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun."

Pada bagian penjelasan dijabarkan, yang dimaksud keluarga batih terdiri atas ayah, ibu, dan anak kandung.

Pada pasal 411 dan 412 ditambahkan, tindak pidana tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Dengan demikian, menurut Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries mengatakan, pasal Perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah Delik Aduan Absolut.

Artinya, lanjut dia, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan.

"Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," kata Albert dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (9/12/2022).

Sebenarnya, dia menambahkan, tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama.

Perbedaannya, jelas Albert, hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun akhirnya terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.

"Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," katanya.

"Wajar saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal ini. Sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat termasuk turis dan investor yang datang," tambah Albert.

Albert mengatakan, selain deliknya aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu.

"KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun," katanya.

"Dengan demikian, investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh Undang-Undang. Tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan, so please come and invest in remarkable Indonesia," kata Albert.

Sebelumnya, pengusaha hotel menyebutkan, sulit membuktikan status pernikahan setiap tamu yang menginap jika tanpa menanyakan Buku Nikah atau Kartu Keluarga (KK). Belum lagi, Indonesia maupun negara lain mengakui pernikahan sipil dan agama.

"Hotel tak pernah menanyakan buku nikah kepada tamu. Dan, bagi tamu warga negara asing, yang kita tanya hanya passport. Dengan ini, akan banyak daerah yang mendorong hotel menanyakan buku nikah. Atau dengan KK (untuk membuktikan status pernikahan)," Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran kepada CNBC Indonesia.

"Dan, negara kita mengakui pernikahan dengan agama dan sipil. Sudah banyak jejak digital orang yang menikah siri dilaporkan. Delik aduan jangan dianggap remeh, impaknya akan ke mana-mana. Karena ini Undang-Undang, berlaku bagi semua orang yang ada di wilayah hukum Indonesia," tambahnya.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alert! Amerika Warning RI, Sebut Investor Bisa 'Kabur'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular