UMK Karawang Bisa Tembus Rp5,2 Juta, Pabrik Bakal Eksodus?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Kabupaten Karawang sudah merekomendasikan nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) untuk tahun 2023 mendatang naik 10% menjadi Rp 5.278.143. Sontak, kalangan pengusaha pun menolak rencana besaran UMK tersebut.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang Yuntadi Andhim mengatakan, tidak menutup kemungkinan bakal terjadi eksodus perpindahan pabrik-pabrik dari Karawang ke wilayah lain dengan nilai upah lebih kecil.
"Ya jelas sangat memungkinkan. Karena gini, sekarang perusahaan di tengah kondisi ekonomi resesi secara global, ini akan memberatkan industri. Kalau dia mau bertahan harus luar biasa, dan bisa saja pindah ke tempat lain yang UMK-nya lebih rendah," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (5/12/2022).
Sementara itu, dalam beberapa tahun terakhir, terpantau adanya eksodus sejumlah pabrik dari UMK tinggi ke UMK yang lebih rendah. Paling banyak terlihat pabrik padat karya dari wilayah Jabodetabek ke Jawa Tengah seperti Batang dan Brebes.
Pemerintah daerah diminta mempertimbangkan hal itu karena potensi eksodus tetap ada jika nilai biaya yang harus dibayar setiap bulannya masih terlampau besar.
"Efeknya akan luar biasa, dan perusahaan tentu juga kalau dihitung-hitung cost-nya tidak hanya bayar gaji pokok, tapi ada tunjangan, fasilitas. Nah ini kadang kala yang tidak dihitung," sebut Yuntadhi.
[Gambas:Video CNBC]
Gokil! Diminta Bupati, UMK di Sini Bakal Naik Hampir Sejuta
(dce)