Pengusaha-Buruh Merapat, Simak Nasihat Wapres Soal Upah

Martya Rizky, CNBC Indonesia
Rabu, 23/11/2022 13:35 WIB
Foto: Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin (Dok. Setneg)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin merespons polemik penetapan kenaikan upah minimum tahun 2023. Di mana, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah baru saja memberlakukan Peraturan Menteri Keternagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 per 17 November 2022.

Menaker mengatakan, peraturan itu diterbitkan karena Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 belum mengakomodasi kebutuhan yang ditimbulkan kondisi perekonomian saat ini. Di mana, harga-harga termasuk pangan tengah naik.

Permenaker No 18/2022 diterbitkan dengan formulasi penetapan kenaikan upah minimum khusus tahun 2023, dengan batas maksimal naik 10%.


"Artinya, 10% ini kan maksimal. Karena maksimal masih bisa dilakukan musyawarah. Yang namanya tripartit kan sudah ada. Akan ketemulah nanti win-win solution," kata Wapres kepada wartawan dalam tayangan Youtube Wakil Presiden RI, Rabu (23/11/2022).

"Bagusnya kan itu maksimal, masih bisa ada pembicaraan. Jadi fleksibel," tegas Wapres.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini