
ESDM Terbitkan Aturan Krisis Energi, Bakal Terjadi di RI?

Bahan Bakar Minyak (BBM)
Persediaan dan ketahanan stok bahan bakar minyak (BBM) menjadi salah satu yang penting diperhatikan. Pemerintah mengungkapkan bahwa dari sisi cadangan BBM nasional juga disebutkan masih berada pada level aman, yakni 20 hari.
Diketahui, saat ini pemerintah berusaha untuk terus menambah kilang minyak, diupayakan dari percepatan program RDMP (Refinery Development Master Plan) kilang minyak dan GRR (Grass Root Refinery).
Melihat data Kementerian ESDM, produksi dan lifting migas di Indonesia masih terbilang aman dan belum mengalami penurunan yang drastis.
Di tengah krisis dan ketidakpastian global, pemerintah tetap terus menjaga ketahanan energi negeri ini. Tangki-tangki BBM terus diupayakan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Meskipun Masih Aman, RI Tetap Kudu Waspada!
Namun demikian, Indonesia tetap mesti waspada atas pergerakan harga minyak dunia. Pasalnya, Indonesia kini masih mengimpor minyak maupun BBM dan LPG. Bila harga minyak dan gas dunia naik, maka ini juga akan berdampak pada lonjakan harga energi di Tanah Air.
Dinamika ini membawa pengaruh subsektor migas, utamanya pergerakan harga minyak mentah yang cukup volatile di November US$ 92,31 per barel dan masih dinamis. Namun pergerakan ini yang cukup tinggi perlu diantisipasi importir karena akan memengaruhi nilai tukar, inflasi, dan neraca pembayaran.
Pada perdagangan Rabu (17/11/2022) harga minyak Brent tercatat US$92,86 per barel, sementara minyak jenislight sweetatau West Texas Intermediate (WTI) menjadi US$85,6 per barel.
Mengacu pada data-data di atas, hingga saat ini Indonesia tidak sedang mengalami krisis energi atau akan mengalaminya. Bahkan indeks ketahanan energi Indonesia tergolong aman.
Ada 4 variabel yang menjadi tolak ukur ketahanan energi. Keempatnya adalah ketersediaan energi, harga, infrastruktur dan lingkungan.
Namun krisis energi tetap harus diantisipasi. Untuk mengantisipasi potensi krisis tersebut, diterbitkanlah peraturan ini yang juga diamanatkan untuk identifikasi dan pemantauan kondisi kebutuhan energi. Lembaga yang dilibatkan antara lain Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal DEN, Kepala BPH Migas, serta pimpinan Badan Usaha.
Identifikasi dan pemantauan harus selalu dilakukan terhadap ketersediaan dan kebutuhan energi di seluruh wilayah usaha, pengumpulan data peta spasial infrastruktur energi, dan penyusunan langkah-langkah penanggulangan krisis energi atau darurat energi yang diselenggarakan secara terkondisi.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aum/aum)