ESDM Terbitkan Aturan Darurat Energi, Ada Desakan Jokowi?

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
16 November 2022 16:15
PLN
Foto: dok PLN

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 tahun 2022. Terbitnya Permen ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 41 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.

Permen ESDM No. 12/2022 ini diterbitkan, dalam upaya mengantisipasi krisis atau darurat energi yang mungkin bisa saja terjadi di Indonesia. Selain itu penanggulangan krisis dan atau darurat energi juga turut dijabarkan dalam Permen ini.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto, menyebutkan tidak ada desakan dari pihak manapun terkait dengan penerbitan Permen No.12 tahun 2022 ini. Pasalnya, Permen ini merupakan turunan dari Perpres No. 41/2016 yang terpaut jarak selama enam tahun.

"Tidak ada desakan, tapi kondisinya, suasananya memang harus mempercepat terbitnya Permen ini. Nanti juga akan diterbitkan dengan izin Presiden. Jadi pemerintah sudah sepakat untuk kita antisipasi, kita belum terjadi krisis yang berarti di negara kita," ungkap Djoko dalam Konferensi Pers yang digelar di Sekretariat Jenderal DEN, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Lantas apa alasan di balik baru ditetapkannya Permen ini setelah 6 tahun sejak ditetapkan aturan dari Perpres No. 41/2016?

Djoko menerangkan, disahkannya Permen ini, salah satunya alasannnya adalah kondisi krisis energi yang dialami beberapa negara.

"Kemudian menghadapi ada krisis kan, sekarang ini ternyata terjadi krisis di beberapa negara, sehingga kita sangat perlu percepat Perpres dan juga turunan amanat dari Perpres ini," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Permen ini mengatur mengenai penetapan dan penanggulangan krisis dan atau darurat energi sebagai dasar aturan dari keputusan yang bisa diambil. Hal ini juga merupakan antisipasi dari semua jenis energi termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas Bumi, Liquified Petroleum Gas (LPG), dan ketenagalistrikan.

Selain itu, Permen ini turut mengatur mengenai jenis energi, cadangan operasional dan kebutuhan minimum, kriteria krisis energi dan/atau darurat energi, identifikasi daerah potensi krisis energi dan/atau darurat energi, serta tata cara tindakan penanggulangannya.

Berdasarkan data terkait penilaian ketahanan energi Indonesia yang dipaparkannya, pada 2019 ketahanan energi Indonesia berada pada tingkat 'Tahan' dengan nilai 6,57 atau meningkat dari 2018 yang sebesar 6,43. Bahkan, jauh meningkat dari 2014 yang berada pada tingkat 'Kurang Tahan' dengan nilai 5,82.

Adapun penilaiannya adalah, tingkat 'Kurang Tahan' untuk nilai 4-5,99, tingkat "Tahan" pada nilai 6-7,99. Dan nilai 8-10 merupakan tingkat 'Sangat Tahan'.

Penilaian ketahanan energi Indonesia ini berdasarkan empat aspek, yaitu ketersediaan energi (availability), kemampuan akses (accessibility), harga terjangkau (affordability), dan ramah lingkungan (acceptability).

Untuk diketahui, Peraturan ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 Oktober 2022 dan berlaku sejak diundangkan pada 18 Oktober 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Pada Peraturan Menteri ESDM No.12 tahun 2022 ini disebutkan penetapan dan penanggulangan krisis energi dan atau darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional. Adapun jenis energinya meliputi Bahan Bakar Minyak (BBM), tenaga listrik, Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan gas bumi.


(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Uni Eropa Sepakat Turunkan Harga Energi Rumah Tangga

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular