Jelang Penetapan Upah Buruh, Ini Kata Menteri Sampai Ekonom

News - Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
15 November 2022 11:05
Massa buruh dari Konfederasi Serika Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Foto: Massa buruh dari Konfederasi Serika Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penetapan upah minimum buruh provinsi (UMP) tahun 2023 dijadwalkan setidaknya tanggal 21 November dan untuk kabupaten/ kota (UMK) tanggal 30 November. Kini, pembahasan masih berlangsung.

Lalu berapa idealnya kenaikan upah buruh?

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, upah buruh tahun 2023 seharusnya naik 11%.

Indonesia, ujarnya, seharusnya jangan lagi mengandalkan rezim upah murah. Sebab, kata dia, data empiris membuktikan, upah tinggi tidak memicu kenaikan pengangguran.

"Secara empiris, kenaikan upah minimum seperti yang ditunjukkan oleh teori peraih Nobel, David Card, tidak berkorelasi dengan menurunnya kesempatan kerja," kata Bhima kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (15/11/2022).

Justru, lanjut dia, kenaikan upah yang layak akan jadi stimulus bagi pekerja dan menguntungkan ekonomi secara luas.

"Dengan menaikkan UMP (upah minimum provinsi), alih-alih pengangguran naik seperti yang ditakutkan pelaku usaha dan pemerintah, justru ini akan menjadi stimulus. Kalau pendapatan masyarakat naik, uang yang akan dibelanjakan juga semakin besar," tambah dia.

Dengan begitu, ujar dia, pengusaha akan diuntungkan gairah belanja masyarakat. Karena omzet penjualan pengusaha akan naik.

"Segera lakukan kenaikan upah di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Atau minimal 11% tahun depan untuk dorong belanja domestik dan ujungnya membuka lapangan kerja baru," kata Bhima.

"Kenaikan 11% adalah ideal, mempertimbangkan data inflasi dan pertumbuhan terakhir," ujarnya.

Terkait perdebatan formula penetapan kenaikan upah, apakah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 atau PP No 78/2015, Bhima mengatakan, pemerintah bisa saja menggunakan keputusan MK soal inkonstitusional bersyarat.

Tuntutan Pekerja vs Sikap Pengusaha

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13%.

Tuntutan itu mengacu pada ekspektasi inflasi tahun 2023 sebesar 7-8% dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 4,8%.

Jika dijumlah, kedua angka itu total 11,8%.

KSPI, kata Iqbal, meminta kenaikan dengan pembulatan angka itu menjadi 13%.

Menanggapi tuntutan itu, Sekjen Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, kenaikan 13% akan sangat memberatkan sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri.

Bahkan, menurut Redma, saat ini industri TPT nasional menghadapi kondisi seperti ketika masa puncak pandemi Covid-19. Di mana, terjadi PHK massal akibat meningkatnya pembatalan order di pasar ekspor.

"Kalau harus naik 13% gitu gimana ya. Kondisi kita sekarang lagi jelek. Memang kuartal 1 dan 2 kemarin bagus, tapi mulai kuartal 3 drop banget. Dan, sepertinya nggak ada tanda-tanda membaik kalau melihat kondisi di dunia," tambah Redma.

Bocoran Menteri Ketenagakerjaan 

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan penetapan upah minimum tahun 2023 akan lebih tinggi dari tahun 2022.

Penetapan masih menggunakan formula yang ditetapkan dengan formula yang tertera dalam PP No 36/2021 tentang Pengupahan.

Ida menjelaskan. dari upah minimum dihitung perhitungan formula perhitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Dengan pertumbuhan kedua indikator tersebut tahun ini, dipastikan upah minimum 2023 lebih tinggi dari tahun 2022 yang rata-rata naik 1,09%.

"Pada dasarnya sudah bisa dilihat upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibanding tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Ida saat rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (8/11/2022).


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Waduh! Bos Pengusaha Warning Kondisi Bakal Makin Runyam


(dce/dce)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading