Ekonomi RI Meroket, Begini Peluang Upah Buruh Tahun 2023
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal-III tahun 2022 tumbuh 5,72% secara tahunan (year on year/ yoy). Di antara negara G-20, Indonesia menempati juara kedua dengan pertumbuhan ekonomi terbaik untuk kuartal-III tahun 2022.
Seperti diketahui, angka pertumbuhan ekonomi adalah salah satu faktor yang digunakan untuk menghitung kenaikan upah buruh di Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, penghitungan kenaikan upah menggunakan formula sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.
Pasal 25 PP No 36/2021 ayat (2) dan (3) menetapkan, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, secara khusus untuk huruf (b) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/ kota yang bersangkutan.
"Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dimaksud pada ayat (2) meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," pasal 25 ayat (4-5) PP No 36/2021.
Sebelumnya, BPS juga telah merilis, inflasi tahunan di bulan Oktober 2022 mencapai 5,71%.
Rencananya, pengumuman upah untuk tahun 2023 dirilis paling akhir pada 21 November 2022 untuk upah minimum provinsi (UMP) dan 30 November 2022 untuk upah minimum kota/ kabupaten (UMK).
"Hari ini sedang dihitung data dari BPS untuk dimasukkan ke dalam Formula Pengupahan sesuai dengan PP 36/2021. Untuk selanjutnya diplenokan," kata Adi kepada CNBC Indonesia, Senin (7/11/2022).
Selanjutnya, kata dia, hasil pleno itu disampaikan sebagai rekomendasi penetapan upah tahun 2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
"Lalu direkomendasikan ke Menaker," kata Adi.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengungkapkan, telah menerima 20 jenis data yang akan diolah dalam penetapan upah minimum tahun 2023.
"Menaker akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan provinsi, dilanjutkan pemkab (pemerintah kabupaten/ kota) 2023," kata Indah dalam keterangan pers virtual, Senin (7/11/2022).
Menurut Indah, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi upah minimum dan berkoordinasi lintas lembaga, hingga berdialog dengan pekerja/ buruh.
(dce/dce)