Buruh-Pengusaha Merapat! Ini Bocoran Anyar Kenaikan UMP 2023

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan penetapan upah minimum tahun 2023 masih berlangsung. Saat ini, Dewan Pengupahan Nasional masih menunggu data ekonomi dari BPS.
Di mana, BPS rencananya bakal merilis data pertumbuhan ekonomi nasional untuk kuartal-III tahun 2022 pada 7 November nanti.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji, perhitungan upah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021, turunan dari Undang-undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Tetap pakai formula yang ada di PP 36/2021," kata Adi kepada CNBC Indonesia, Senin (31/10/2022).
"Ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan," tambah dia mengenai indikator ekonomi yang digunakan dalam perumusan upah minimum tahun depan.
Seperti diketahui, ketentuan soal upah minimum diatur dalam PP No 36/2021 Bab V.
Bagian Kesatu pasal 23 mendefinisikan, upah minimum sebagai upah bulanan terendah, yaitu tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," demikian bunyi pasal 23 ayat (3) PP No 36/2021.
Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan bersangkutan, dan untuk yang lebih dari 1 tahun berpedoman pada struktur dan skala upah.
"Upah minimum terdiri atas (a) upah minimum provinsi (UMP) dan (b) upah minimum kabupaten/ kota dengan syarat tertentu," bunyi pasal 25 ayat (1).
Sementara, ayat (2) dan (3) menetapkan, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, secara khusus untuk huruf (b) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/ kota yang bersangkutan.
"Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dimaksud pada ayat (2) meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," pasal 25 ayat (4-5) PP No 36/2021.
Hanya saja, Adi masih enggan mengungkapkan gambaran besaran upah minimum yang akan ditetapkan untuk tahun depan.
Di mana, sebelumnya, pengusaha maupun buruh memprediksi, kenaikan upah minimum tahun 2023 kemungkinan hanya akan naik sekitar 2%.
"Tidak (kenaikan di atas prediksi awal). Angka matematis harus dihitung berdasarkan data dari BPS, terakhir tanggal 7 November 2022. Tidak bisa berdasarkan asumsi sendiri," kata Adi.
"Tidak jauh dari inflasi atau pertumbuhan ekonomi year on year saat ini," jelas Adi.
Sebelumnya, BPS merilis, inflasi bulan September 2022 sebesar 5,95% secara tahunan (year on year/ yoy).
Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan, pertumbuhan ekonomi nasional kuartal-III tahun 2022 sekitar 5,7%.
Adi mengatakan, batas penetapan upah minimum untuk tahun 2023 adalah tanggal 21 November untuk upah minimum provinsi (UMP) dan 30 November untuk upah minimum kabupaten/ kota (UMK).
Di sisi lain, Adi menegaskan, pembahasan upah untuk 2023 telah melibatkan unsur buruh yang menjadi unsur dalam Dewan Pengupahan Nasional.
"Pembahasan penetapan upah minimum lewat mekanisme tripartit yang direpresentasikan lewat Dewan Pengupahan Nasional, provinsi, kabupaten dan kota, sudah dilakukan," pungkas Adi.
[Gambas:Video CNBC]
Kenaikan Upah 2023 Mulai Memanas, Jadi UMP Naik 13%?
(dce/dce)