
UMK di Jawa Tengah Naik Gak Sampai Rp250.000, Ini Kata Ganjar

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) di wilayah Jawa Tengah untuk tahun 2023. Terpantau, UMK di 35 daerah tingkat II di Jawa Tengah untuk tahun 2023 memang naik meski tak sampai Rp250.000.
Ganjar menyatakan, penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa," kata Ganjar dalam konferensi persnya di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, dikutip Kamis (8/12/2022).
Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
"Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS)," ujarnya.
UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp3.060.348,78. Sementara UMK terendah sebesar Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Di mana Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi, karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
"Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang," jelas Ganjar.
Dia menuturkan terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK tersebut. Di antaranya perbedaan usulan dari kabupaten/ kota di Jawa Tengah. Ganjar menegaskan, diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.
"Kalau kita pakai PP (Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan), itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah, kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya," ucap Ganjar.
Berikut Besaran UMK di Jawa Tengah untuk Tahun 2023:
1 Kab. Cilacap 2.383.090,46
2 Kab. Banyumas 2.118.123,64
3 Kab. Purbalingga 2.130.980,94
4 Kab. Kebumen 2.035.890,04
5 Kab. Purworejo 2.043.902,33
6 Kab. Wonosobo 2.076.208,98
7 Kab. Magelang 2.236.776,91
8 Kab. Boyolali 2.155.712,29
9 Kab. Klaten 2.152.322,94
10 Kab. Sukoharjo 2.138.247,70
11 Kab. Wonogiri 1.968.448,32
12 Kab. Karanganyar 2.207.483,64
13 Kab. Sragen 1.969.569,00
14 Kab. Grobogan 2.029.569,04
15 Kab. Blora 2.040.080,17
16 Kab. Rembang 2.015.927,08
17 Kab. Pati 2.107.697,44
18 Kab. Kudus 2.439.813,98
19 Kab. Jepara 2.272.626,63
20 Kab. Demak 2.680.421,39
21 Kab. Semarang 2.480.988,00
22 Kab. Temanggung 2.027.569,32
23 Kab. Kendal 2.508.299,90
24 Kab. Batang 2.282.025,72
25 Kab. Pekalongan 2.247.345,90
26 Kab. Pemalang 2.081.783,00
27 Kab. Tegal 2.106.237,58
28 Kab. Brebes 2.018.836,92
29 Kota Magelang 2.066.006,64
30 Kota Surakarta 2.174.169,00
31 Kota Salatiga 2.284.179,97
32 Kota Semarang 3.060.348,78
33 Kota Pekalongan 2.305.822,66
34 Kota Tegal 2.145.012,11
35 Kab Banjarnegara 1.958.169.69
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Buka Suara! Benarkah 'Endorse' Prabowo-Ganjar?