Operator Kapal Ferry Teriak, Tarif Angkutan Tak Kunjung Naik

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Jumat, 23/09/2022 20:05 WIB
Foto: Personel TNI Angkatan Laut berlayar di atas perahu karet selama operasi penyelamatan untuk korban kapal feri KMP Yunice yang tenggelam di dekat Pelabuhan Gilimanuk di Pulau Bali, Indonesia, Rabu, 30 Juni 2021. (AP/Fauzy Chaniago)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha angkutan penyeberangan kapal atau operator kapal ferry keluhkan sikap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mulai acuh. Kemenhub sampai saat ini belum juga menaikkan tarif angkutan penyeberangan pasca harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengelami kenaikan.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Aminuddin Rifai, mengatakan permohonan penyesuaian tarif sudah dilakukan sejak 20 Mei 2022 sebelum harga BBM Subsidi naik pada 3 September 2022.

Meski pada akhirnya baru disetujui pada 15 September 2022 melalui penerbitan KM 172/2022 tentang penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi. Setelah pemerintah mengerek harga BBM subsidi.


Dia menjelaskan dalam permohonan itu disetujui peningkatan tarif sekitar 11,97% pada 23 lintasan perintis dan komersial, yang seharusnya diberlakukan 3 hari setelah penetapan.

"Itu seharusnya diberlakukan 3 hari setelah penetapan (KM 172/2022), tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi atau penetapan. ini gak elok," kata Aminuddin kepada CNBC Indonesia, Jumat (23/9/2022).

Aminuddin juga menjelaskan dalam perhitungan peningkatan tarif 11,97% seharusnya bisa direalisasikan untuk menutup biaya operasional imbas kenaikan BBM. Selain itu juga sudah 2 tahun lebih sejak Mei 2020 angkutan penyeberangan belum melakukan penyesuaian tarif.

"Pengaruh peningkatan BBM ke Harga Pokok Penjualan (HPP) rata-rata 10% - 14% di luar multiplier effect dari kenaikan harga sparepart dan segala macam. Makamya kita usulkan pemerintah untuk proses itu," kata Aminuddin.

Sementara imbas kenaikan BBM membuat biaya operasional dari operator penyeberangan ini 'berdarah-darah'. Aminuddin mencontohkan untuk rute Merak - Bakauheni ongkos operasional kapal besar harus menambah Rp 40 juta per hari untuk membeli BBM saja. Maka jika jadwal perputaran jadwal kapal di 10 hari dalam satu bulan maka setidaknya operator kapal harus menambah uang Rp 400 juta lagi untuk ongkos BBM saja.

Selain itu dia juga menjelaskan load factor atau keterisian kapal saat ini masih di bawah 40% pasca pandemi. Sehingga penyesuaian tarif ini sangat dibutuhkan.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini