Tarif Ferry Naik, Segini Ongkos Nyeberang ke Sumatera & Bali

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
28 September 2022 17:45
Sejumlah kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera mengantre untuk memasuki kapal ferry di Pelabuhan Merak Banten, Rabu (5/5/2021) dinihari. Jelang larangan mudik pada 6 Mei 2021, Pelabuhan Merak mengoperasikan 29 kapal roro untuk melayani penyeberangan penumpang menuju Pelabuhan Bakauheni. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Suasana penyeberangan di pelabuhan Merak. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menetapkan tarif angkutan penyeberangan naik 11% yang berlaku pada 1 Oktober 2022 mendatang.

Peningkatan tarif angkutan penyeberangan pada jalur komersial ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI No 184/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172/2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Yang akan berlaku 3 hari setelah ditetapkan pada 28 September 2022.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan penyesuaian tarif sebesar 11% berlaku di 23 lintasan penyeberangan komersial.

Dengan penyesuaian itu, berikut gambaran kenaikan ongkos yang harus dibayar penumpang hendak menyeberang dari Jawa menuju Sumatera dan Bali, melalui pelabuhan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk:

Ke Sumatera Lewat Merak-Bakauheni

Tarif penumpang (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) mengalami penyesuaian menjadi Rp 16.575 dari Rp 14.475. Atau terdapat kenaikan sebesar Rp 2.100.

"Untuk tarif kendaraan golongan IV A (kendaraan pribadi) mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 369.000 menjadi Rp 407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 38.700," kata Hendro dalam keterangan, Rabu (28/9/2022).

Untuk tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 644.000 menjadi Rp 712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 68.750.

Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.107.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 107.000.

Ke Bali Lewat Ketapang-Gilimanuk

Tarif penumpang (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) menjadi RP 5.450 dari Rp 4.500 atau terdapat kenaikan Rp 950.

Sementara untuk tarif kendaraan golongan IV A (kendaraan pribadi) mengalami penyesuaian dari semula Rp 144.000 menjadi Rp 160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 16.350.

Adapun tarif kendaraan lainnya seperti golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 219.000 menjadi Rp 242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp. 23.250.

Dan tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 355.000 menjadi Rp 392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 37.500.

Hendro menjelaskan ke depan penyesuaian tarif akan dievaluasi setiap 6 bulan jika ada perubahan komponen biaya.

"Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan.Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya," kata Hendro.

Dia berharap, kenaikan tarif angkutan penyeberangan operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan. Disebutkan, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini telah memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Operator Kapal Ferry Teriak, Tarif Angkutan Tak Kunjung Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular