Operator Kapal Ferry Berdarah-Darah, Gak Mampu Beli BBM!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
23 September 2022 20:45
Foto udara suasana sepi di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (6/5/2021). Pelabuhan Merak sejak Kamis (6/6) hingga 17 mei 2021 menghentikan pelayanan penyeberangan bagi pemudik dan hanya melayani penyeberangan untuk distribusi logistik atau kebutuhan pokok serta penumpang yang berizin khusus sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Foto udara suasana sepi di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (6/5/2021). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha angkutan penyeberangan tengah 'berdarah-darah' di tengah gejolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sampai-sampai ada operator kapal ferry yang tidak bisa membeli bahan bakar.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Aminuddin Rifai mengatakan imbas kenaikan BBM terhadap Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 10-15%, di luar lonjakan dari multiplier effect seperti kenaikan harga spare parts.

Dia mencontohkan, untuk rute Merak-Bakauheni yang dilayani kapal besar, ongkos operasionalnya bertambah Rp 40 juta per hari hanya untuk membeli BBM saja. Jika jadwal perputaran 10 hari dalam satu bulan, maka setidaknya operator kapal harus menambah uang Rp 400 juta lagi untuk ongkos BBM.



Sedangkan load factor atau keterisian kapal saat ini masih di bawah 40% pasca pandemi. Kondisi tersebut membuat beban operasi semakin berat hingga ada operator kapal yang tidak mampu untuk membeli bahan bakar.

"Kami berharap Kemenhub segera melaksanakan KM 172/2022 (aturan penyesuaian tarif baru)... kalau mereka tidak mampu membeli BBM itu maka kapalnya tidak akan pernah beroperasi," kata Aminuddin, kepada CNBC Indonesia, Jumat (23/9/2022).

Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi pengurangan beberapa rute akibat kapal yang tidak bisa beroperasi atau bahkan gulung tikar. 

"Bisa jadi (gulung tikar) sebelum pandemi seperti rute Ketapang-Gilimanuk banyak perusahaan yang jual kapal, Merak-Bakauheni juga," katanya.



Sejak beberapa waktu lalu, Gapasdap di beberapa daerah juga sudah melakukan aksi unjuk rasa di Pelabuhan Merak, Tanjung Api - Api, Bajo, juga Padang Bai, Ketapang, dan Gilimanuk menuntut penerapan KM 172/2022.

Berikut tuntutannya :

Menuntut
1. Menhub segera memberlakukan tarif sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan pemerintah ditambah dengan dampak kenaikan harga BBM, karena kondisi angkutan penyeberangan yang sudah tidak kuat beroperasi lagi

2. Menolak dengan tegas penetapan tarif yang tidak mempertimbangkan kemampuan pengusaha angkutan penyeberangan untuk menutup biaya operasional atau penetapan tarif yang dipolitisasi

3. Jika pemerintah menetapkan tarif tidak sesuai dengan perhitungan maka pengusaha minta agar diberikan kompensasi subsidi terhadap selisih kenaikan harga BBM

4. Jika pemerintah tidak segera menetapkan tarif sesuai perhitungan maka pengusaha akan mengurangi jumlah trip sebagai wujud ketidakmampuan membeli BBM


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Ramai-Ramai Obral BBM dan SPBU!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular