
Pekerja Sektor Ini Siap-siap Gaji Bertambah Usai BBM Naik

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha telah memberikan sinyal kuat untuk melakukan penyesuaian gaji atau upah pekerja setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengungkapkan penyesuaian gaji harus dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak akibat kenaikan harga BBM. Tauhid memperkirakan kenaikan gaji karyawan atau pekerja akan berkisar minimal 7-10%.
"Agar menyeimbangkan kenaikan inflasi yang tinggi dengan insentif kenaikan upah minimal 7%," katanya kepada CNBCÂ Indonesia, Selasa (6/9/2022).
Namun, dia melihat tidak semua sektor lapangan usaha yang akan mampu melakukan penyesuaian gaji karyawan. Beberapa sektor yang masih terdampak dari pandemi, seperti konstruksi, real estat, dan pertanian mungkin akan kesulitan.
Sementara itu, sektor-sektor yang selama pandemi tumbuh subur, seperti telekomunikasi, makanan dan minuman, transportasi dan pergudangan diperkirakan akan mampu mengeksekusi penyesuaian gaji.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengungkapkan secara natural karyawan akan mendesak pengusaha untuk menyesuaikan upah karena ongkos perjalanan dari rumah menuju tempat kerja naik.
"Kemudian biaya hidup juga naik. Pelaku usaha yang memahami dampak naiknya harga bbm akan berempati dan melakukan penyesuaian gaji/upah. Minimum formulasi nya mengikuti inflasi diatas 7% untuk melindungi gaji tidak tergerus inflasi," ujarnya, Rabu (7/9/2022).
Namun, dia mengkhawatirkan jika tidak semua lapangan usaha menaikkan gaji, maka akan terjadi diskriminasi. Pasalnya, dia melihat tidak semua sektor mampu melakukan penyesuaian a.l. perumahan, konstruksi, jasa pendidikan, pariwisata dan transportasi yang masih dalam pemulihan.
Oleh karena itu, dia menyarankan solusi finalnya adalah dengan merevisi UU Cipta Kerja dengan merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Di sisi lain, Bhima melihat sektor yang bakal mampu untuk merealisasi kenaikan gaji karyawan a.l. manufaktur logam dasar, pakaian jadi, elektronik, sektor komoditas perkebunan dan pertambangan.
Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia Arsjad Rasyid mengungkapkan jika kebijakan kenaikan BBM ini diikuti oleh kenaikan tingkat inflasi, maka akan ada penyesuaikan upah minimum sesuai dengan PP No.36 tahun 2021.
"Kenaikan Upah Minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," ujar Arsjad kepada CNBC Indonesia, Senin (5/9/2022).
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kenaikan Upah Picu Polemik, Layaknya Naik Berapa?