Gegara Polisi, PNS DKI Bakal Pulang Kerja Lebih Malam

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
02 September 2022 14:45
Suasana sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan sedang melakukan aktivitasnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (17/5). Harin ini merupakan hari pertama para PNS masuk kembali setelah cuti bersama Idul Fitri. PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Seperti diketahui Pemerintah memutuskan hanya memberikan 2 hari cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2021 ini. Salah satunya untuk Lebaran 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021. Adapun pertama, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021. Kedua, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan ini, ditegaskan jika Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta keluarganya dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah/mudik Lebaran 2021.(CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi PNS Jakarta. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Polda Metro Jaya mewacanakan pergeseran jam kerja jadi lebih siang hingga pulang lebih malam untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Rencana ini memang belum dimatangkan, masih dalam pembahasan lintas otoritas.

Terbaru, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar pembahasan bersama pengusaha soal wacana itu pada 6 September nanti. 

Perlu dicatat, nantinya aturan ini kemungkinan besar bukan hanya mencakup pekerja swasta, melainkan juga para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Semua termasuk, pekerja swasta dan pemerintah sama, harus terlibat, kalau hanya melibatkan swasta ya kan kacau," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (2/9/22).

Artinya ada kemungkinan pelayanan di kantor pemerintahan yang biasa dipegang para PNS berlangsung hingga malam. Hal ini menjadi angin segar bagi pelayanan masyarakat yang kerap terbentur dengan waktu pendek.

"Ya kalau (pelayanan) pemerintah bisa di sore, gimana terhadap masyarakat apa bisa nggak?" Kata Nurjaman.

Untuk pekerja swasta di Jakarta, Nurjaman mengkhawatirkan akan berdampak pada penurunan produktivitas menurun. Pasalnya bekerja di siang hari rentan berpengaruh terhadap tidak fokusnya pekerjaan. Pengusaha mewanti-wanti pemerintah agar memerhatikan ini sebagai faktor utama.

"Jadi prinsipnya Apindo bukan menolak, tapi coba pertimbangkan dengan lebih matang terkait implementasi. Sektor mana yang mampu untuk itu. Kedua, nggak mengurangi jam kerja. Kalau iya repot. Misal masuk jam 11 pulang jam 4, padahal UU ketenagakerjaan udah mengatur 40 jam kerja, 1 Minggu 7/8 jam sehari," sebut Nurjaman.


(dce) Next Article Mengintip Jumlah PNS DKI yang Bakal Pulang Kerja Lebih Malam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular