Kerja Siang-Pulang Malam di DKI Berlaku Kapan? Ini Bocorannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana jam kerja siang hingga malam bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja di DKI makin terlihat. Setelah awal bulan Agustus lalu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengundang semua pihak terkait untuk membahas rencana tersebut, kali ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bakal membahas serius wacana tersebut.
Rencananya, Pemprov DKI mengundang pengusaha untuk rapat membahas rencana perubahan jam kerja tersebut.
"Akan ada pertemuan 6 September membahas di Pemprov DKI terkait rencana ini. Karena yang punya regulasi Pemda DKI. Polda beri gambaran masukan unruk mencairkan ranah kemacetan," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (2/9/2022).
Hal ini menjadi sinyal bahwa Pemprov DKI juga mulai menyeriusi aturan jam kerja siang. Wajar karena terlalu besar kerugian yang ditanggung akibat kemacetan di Ibu Kota setiap harinya, mencapai Rp 71 triliun. Namun, kalangan pengusaha belum mengetahui detil pembicaraan pertemuan tersebut.
"Belum tau, baru ada FGD (Forum Group Discussion). Pemda DKI untuk mengeluarkan regulasi dalam bentuk SE (Surat Edaran), Keputusan Gubernur atau apa belum tau. Yang kemarin rapat ketemu di Polda Kementerian terkait datang, Kemenpan RB datang, Kemendagri datang. Besok saya ngga tau berapa yang dipanggil," ujar Nurjaman.
Sebelum menerapkan kebijakan ini Apindo meminta agar dipertimbangkan matang. Menyangkut aspek terkait, mulai dari jam kerja, kenyamanan pekerja dan terpenting produktivitas kerja. Yang diharapkan perubahan jam kerja tidak sampai mengurangi produktivitas pekerja.
"Pada dasarnya kami gerah juga dengan macet tapi perlu diperhatikan gimana dampak-dampaknya," sebut Nurjaman.
Mengintip Jumlah PNS DKI yang Bakal Pulang Kerja Lebih Malam
(dce)