Ada Apa Raja Salman? Imam Masjidil Haram Dipenjara 10 Tahun
Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar mengejutkan datang dari negara Raja Salman bin Abdulaziz, Arab Saudi. Pengadilan setempat menjatuhkan hukuman 10 tahun ke imam dan pengkhotbah terkemuka Masjidil Haram di Mekah, Sheikh Salah Al-Talib.
Keputusan ini adalah hasil banding pengadilan. Padahal sebelumnya di pengadilan kriminal khusus, ia telah dibebaskan dari segala macam tuduhan.
Lalu bagaimana kronologinya?
Mengutip Middle East Monitor Kamis (25/8/2022), Al-Talib sebenarnya sudah ditangkap lama sejak 2018. Tetapi, tak ada penjelasan resmi mengapa penangkapan terjadi.
Namun menurut kelompok advokasi media sosial, Prisoners of Conscience, penangkapannya dilakukan setelah ia menyampaikan pidato tentang kewajiban dalam Islam untuk menentang kejahatan di depan umum. Namun tak detil soal yang dibicarakan.
Sebenarnya, Arab Saudi sendiri telah menangkap puluhan pengkhotbah sejak 2017. Beberapa kasus terkait seruan rekonsiliasi antara negara-negara Teluk ketika kerjaan mempelopori pengepungan di negara tetangga, Qatar.
Mengutip laman yang sama, sebagian aktivis beranggapan ulama yang ditangkap rata-rata terkait "kebangkitan Islam", yang berakar antara tahun 1960-an dan 1980-an. Di mana mereka, kata pihak berwenang, menyerukan untuk memasukkan aturan Islam ke dalam kehidupan sehari-hari warga Arab Saudi.
Polisi menuduh para cendekiawan ini memaksakan interpretasi agama yang ketat pada masyarakat. Otoritaspun kerap menghubungkannya ke ekstremisme dan kelompok-kelompok militan.
Meski demikian, kelompok hak asasi manusia (HAM) mengatakan para tahanan tidak diberikan hak mereka untuk diadili secara adil atau bahkan dibawa ke pengadilan. Meski di pengadilan kriminal khusus dibebaskan Al-Talib tetap mendekam di penjara hingga empat tahun.
Sebelum putusan banding dibuat, para aktivis juga sempat menyatakan solidaritas ke Al-Talib. Mereka menggunakan tagar "empat tahun sejak penangkapan imam Masjid Suci" di media sosial.
(sef/sef)