
Gedung Milik Surya Darmadi Disita, Lokasinya di Jakarta Pusat

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penyitaan terhadap dua aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi lahan sawit oleh PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi (SD).
"Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka SD berupa dua bidang tanah dan bangunan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/8/2022).
Adapun dua bidang tanah dan bangunan yakni satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773 dengan luas 16.250 meter persegi yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Kemudian, satu aset lainnya merupakan bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 seluas 2.180 meter persegi. Lokasinya berada di Jalan Salemba Raya, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.
Tim penyidik, juga memasang tanda pada aset sitaan tersebut guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dimaksud.
Dalam kegiatan penyitaan, tim intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap dua lokasi aset di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik Kejagung juga telah menyita sejumlah aset milik Surya Darmadi di Pekanbaru, Riau. Penyitaan aset tersangka yang kini ditangan Kejagung itu dimulai pada pukul 10.50 WIB tadi. Salah satu aset yang disita adalah kantor utama Duta Palma di Pekanbaru.
Sebelumnya, pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).
Dalam kasus penyerobotan lahan tersebut, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.
Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kebun & Rekening Milik "SD" Disita Kejagung, Siapa Dia?