
PPKM Level 1 Jabodetabek: Bebas 'Kongkow' Hingga 29 Agustus

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kini bisa kembali bebas ‘kongkow’ bersama koleganya, sejalan dengan penetapan aturan terbaru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama dua pekan mendatang, terhitung mulai 16 hingga 29 Agustus 2022 seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 40/2022 tentang PPKM Jawa-Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengemukakan dalam aturan terbaru itu, pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Jawa-Bali kembali masuk dalam kategori PPKM level 1.
“Seluruh daerah wilayah Jawa-Bali berstatus level 1,” kata Safrizal dalam keterangan resmi, Selasa (16/8/2022).
Artinya, kawasan Jabodetabek yang sebelumnya menyandang status PPKM level 2 sepanjang dua pekan terakhir kembali ke level 1. Artinya, berbagai aturan yang selama ini diperketat seperti aturan masuk mal, perkantoran, hingga resepsi pernikahan kembali direlaksasi.
Safrizal mengemukakan penetapan PPKM level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali berdasarkan berbagai macam pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, TNI/POLRI, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam meningkatkan capaian vaksinasi khususnya untuk dosis booster,” kata Safrizal.
Selain itu, walau berdasarkan hasil Sero Survey menunjukkan mayoritas masyarakat sudah memiliki antibody, namun masyarakat diminta vaksinasi booster karena antibody yang lebih tinggi dibanding dengan masyarakat yang belum mendapatkan Vaksinasi booster.
Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar 20 Wilayah Berlakukan PPKM Level 1 Jawa-Bali, Simak!
