
Aturan Terbaru PPKM Level 1 Jabodetabek: WFO Hingga Mal

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan mendatang, terhitung mulai 16 hingga 29 Agustus 2022 mendatang
Keputusan tersebut sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 40/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali, seperti dikutip Selasa (16/8/2022).
Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang sebelumnya menyandang status PPKM level 2 dalam dua pekan terakhir, kini kembali masuk dalam kategori PPKM level 1.
Dalam aturan tersebut, pemerintah sendiri kembali melonggarkan sejumlah aktivitas kendati kasus harian Covid-19 di Tanah Air dan jumlah pasien yang memerlukan perawatan cenderung meningkat.
Berikut Aturan Terbaru PPKM Level 1 Jabodetabek:
Work From Office
Kegiatan perkantoran termasuk non esensial diizinkan hingga 100 persen dengan syarat pegawai sudah divaksinasi COVID-19 dan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Supermarket/Pasar Tradisional
Tempat menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, hingga pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan beroperasi hingga 100 persen. Pasar rakyat yang juga menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Makan di Tempat Umum
Kegiatan makan di tempat umum, baik di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran diizinkan hingga pukul 22:00, dengan kapasitas maksimal 100 persen. Khusus di restoran dalam gedung atau mal, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi hanya orang dengan status hijau yang diizinkan masuk.
Bagi tempat makan yang mulai beroperasi sejak 18:00, diperbolehkan buka hingga 02:00 dini hari.
Aturan Masuk Mal/Pusat Perbelanjaan
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diperkenankan beroperasi hingga pukul 22:00 dengan memperhatikan ketentuan berikut.
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Aturan Masuk Bioskop
Kapasitas pengunjung mal di bioskop juga diizinkan hingga 100 persen, tetapi hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dengan menunjukkan vaksinasi minimal dosis pertama.
Pengunjung juga diperkenankan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Aturan Fasilitas Kebugaran/Gym
Fasilitas pusat kebugaran/gym,diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Diperpanjang (Lagi), Ini Daftar Level 1-3 PPKM Jawa-Bali
