Jawa-Bali PPKM Level 1, Ini Aturan Baru Ngemal & ke Bioskop

Chandra Asmara, CNBC Indonesia
16 August 2022 07:10
Pengunjung membeli tiket saat akan menonton bioskop di CGV Central Park, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah telah mengumumkan bioskop boleh kembali beroperasi untuk wilayah yang berada di level 2-3 PPKM di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Pemprov DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba pembukaan bioskop selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Uji coba dilakukan di seluruh bioskop di Jakarta. Pembukaan bisokop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang datang harus menyiapkan aplikasi dan akun PeduliLindungi. Saat akan masuk, ada ketentuan scan QR Code di pintu masuk Platinum, kemudian klik check-in. Begitu pun saat keluar pengunjung harus meng-klik check-out di aplikasi. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindung pengunjung yang datang wajib sudah vaksin dua kali, berusia 12 tahun keatas serta maksimal kapasitas 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 13 September 2021. Di bisokop yang berlokasi di Central Park ini, menayangkan beragam film favorit seperti Black Widow, Shang-Chi, Malignant, The Suicide Squad, Free Guy, Snake Eyes, Space jam, Stillwater, Hard Hit, Escape From Mogadishu, Blackpink : The Movie. Dari pantau di lokasi, pengunjung yang datang untuk menonton masih sepi. Pasa sore hari ini pengunjung yang menonton di dalam studio tidak lebih dari 10 orang. Sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2021, bioskop sempat berhenti beroperasi menyesuaikan regulasi PPKM guna menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi bioskop yang kembali beroperasi (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Jawa dan Bali. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menetapkan sejumlah ketentuan aktivitas ekonomi dan sosial yang berlaku mulai hari ini, Selasa (16/8/2022) hingga Senin (29/8/2022).

Salah satu ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 40/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan pada 15 Agustus 2022 tersebut adalah aturan beraktivitas di mal, bioskop, dan pusat kebugaran (gym).

Berikut ketentuan PPKM berlaku di Jawa-Bali:

1. kegiatan di pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan

- dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan tetap menjalankan protokol kesehatan ketat
- anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk
menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk
- setiap pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

2. kegiatan di bioskop

- dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai
- kapasitas maksimal 100% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
- anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

3. kegiatan di pusat kebugaran/gym

- diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
- wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

Luar Jawa-Bali

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang masa PPKM seluruh Indonesia, baik itu wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali. Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 38/2022 dan 39/2022. PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 Agustus yang diperpanjang mulai hari ini.

Sementara luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022 mendatang.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Happy PPKM Level 1, Aktivitas Bisnis Mulai "Normal"

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular