Warga Jabodetabek Bebas Nongkrong Lagi, Ini Respons Bos Mal

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
16 August 2022 13:20
Karyawan merapikan manekin (patung busana) di Lippo Mal Puri Jakarta, Selasa (2/11/2021). Pemerintah mengumumkan, kini DKI Jakarta sudah menjadi wilayah kategori Level 1 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dengan status tersebut, mulai hari ini Selasa (2/11/2021) hingga 15 November 2021 maka aktivitas masyarakat kembali dilonggarkan. Aturan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang diteken 1 November 2021. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Suasana aktivitas di Pusat Perbelanjaan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di wilayah Jawa-Bali mulai 16 Agustus hingga 29 Agustus 2022. Dengan demikian, saat ini PPKM di seluruh Indonesia yang berlaku adalah kebijakan level 1, di mana sebelumnya untuk wilayah luar Jawa-Bali telah diperpanjang hingga 5 September 2022. 

Padahal sebelumnya,  kawasan Jabodetabek sempat dikenakan kebijakan PPKM level 2 sepanjang dua pekan terakhir. Artinya, dengan penetapan kebijakan level 1 ini, warga RI, tak ketinggalan warga Jabodetabek kini boleh bebas bebas nongkrong dan melakukan aktivitas sosial dan ekonomi. Meski, dengan sejumlah ketentuan. 

Dalam ketentuan yang baru ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sejumlah aturan diberlakukan untuk setiap pegawai dan pengunjung mal yang diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal hingga 100 persen

Dewan Pembina DPP Asosiasi Pengusaha Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan S menyambut baik kebijakan baru pemerintah tersebut. Pasalnya, geliat masyarakat untuk berkunjung bisa semakin besar.

"Saya kira pengunjung sudah lebih berani datang, walaupun omicron masih ada. Tapi dengan prokes (protokl kesehatan) mereka datang aman-aman, yang penting prokes tetap ada," katanya kepada CNBC Indonesia," Selasa (16/8/22).

Lewat aturan baru ini, kapasitas mal bisa kembali penuh. Selain itu, restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada di pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

"Iya, jadi angin segar untuk lebih bebas beraktivitas," kata Stefanus yang juga Presiden Direktur Pakuwon.

PPKM yang lebih longgar ini bakal berlangsung selama dua pekan ke depan. Artinya bakal ada evaluasi hingga akhir bulan mendatang.

Keputusan tersebut sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 40/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali, seperti dikutip Selasa (16/8/2022).


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Happy PPKM Level 1, Aktivitas Bisnis Mulai "Normal"

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular