Ini Aturan Terbaru Ngemal & Nonton Bioskop di Jakarta

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
10 November 2022 16:05
Pengunjung membeli tiket saat akan menonton bioskop di CGV Central Park, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah telah mengumumkan bioskop boleh kembali beroperasi untuk wilayah yang berada di level 2-3 PPKM di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Pemprov DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba pembukaan bioskop selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Uji coba dilakukan di seluruh bioskop di Jakarta. Pembukaan bisokop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang datang harus menyiapkan aplikasi dan akun PeduliLindungi. Saat akan masuk, ada ketentuan scan QR Code di pintu masuk Platinum, kemudian klik check-in. Begitu pun saat keluar pengunjung harus meng-klik check-out di aplikasi. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindung pengunjung yang datang wajib sudah vaksin dua kali, berusia 12 tahun keatas serta maksimal kapasitas 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 13 September 2021. Di bisokop yang berlokasi di Central Park ini, menayangkan beragam film favorit seperti Black Widow, Shang-Chi, Malignant, The Suicide Squad, Free Guy, Snake Eyes, Space jam, Stillwater, Hard Hit, Escape From Mogadishu, Blackpink : The Movie. Dari pantau di lokasi, pengunjung yang datang untuk menonton masih sepi. Pasa sore hari ini pengunjung yang menonton di dalam studio tidak lebih dari 10 orang. Sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2021, bioskop sempat berhenti beroperasi menyesuaikan regulasi PPKM guna menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi bioskop yang kembali beroperasi (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus penularan virus corona atau Covid-19 terus melonjak. Penambahan kasusnya bahkan mencapai hampir 50% dalam sepekan.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tambahan kasus Covid-19 selama sepekan terakhir (3-9 November) mencapai 35.248 atau melonjak 47,3% dibandingkan pekan sebelumnya (27 Oktober-2 November) yang menembus 23.39%.

Penambahan kasus sebanyak 35.248, melonjak signifikan dibandingkan pada pekan kedua Oktober 2022. Pada pekan kedua Oktober (6-12 Oktober), kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 11.586. Artinya, kasus Covid-19 sudah naik tiga kali lipat lebih atau 204% dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Pada Selasa (8/11/2022), kasus Covid bahkan meledak hingga mencapai 6.601 per hari. Jumlah tersebut adalah yang tertinggi sejak 19 Maret 2022 (7.951) atau hampir delapan bulan terakhir.

Pemerintah pun memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Di Jawa-Bali, PPKM akan berlangsung selama dua pekan, mulai 8 November hingga 21 November 2022.

Sementara itu, di luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang selama satu bulan ke depan, terhitung sejak 8 November hingga 5 Desember 2022. Lantas, bagaimana dengan aturan terbaru di mal dan nonton bioskop?

Berikut Rincian Lengkapnya

1. Aturan di Warung Makan-Cafe

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Aturan yang sama juga berlaku bagi kafe, restoran dengan lokasi berada di dalam ruangan. Sementara untuk rumah makan jam operasional pukul 18.00 dapat buka hingga 02.00 waktu setempat.

2. Aturan Mal

  • Kapasitas mal 100% dan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.

  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

3. Aturan Bioskop

  • Pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi

  • Kapasitas 100% dan hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi boleh masuk


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada PCR & Antigen Lagi? Simak Aturan Terbaru PPKM Seluruh RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular