
Ini Aturan Terbaru Ngemal & Nonton Bioskop di Jakarta

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus penularan virus corona atau Covid-19 terus melonjak. Penambahan kasusnya bahkan mencapai hampir 50% dalam sepekan.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tambahan kasus Covid-19 selama sepekan terakhir (3-9 November) mencapai 35.248 atau melonjak 47,3% dibandingkan pekan sebelumnya (27 Oktober-2 November) yang menembus 23.39%.
Penambahan kasus sebanyak 35.248, melonjak signifikan dibandingkan pada pekan kedua Oktober 2022. Pada pekan kedua Oktober (6-12 Oktober), kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 11.586. Artinya, kasus Covid-19 sudah naik tiga kali lipat lebih atau 204% dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Pada Selasa (8/11/2022), kasus Covid bahkan meledak hingga mencapai 6.601 per hari. Jumlah tersebut adalah yang tertinggi sejak 19 Maret 2022 (7.951) atau hampir delapan bulan terakhir.
Pemerintah pun memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Di Jawa-Bali, PPKM akan berlangsung selama dua pekan, mulai 8 November hingga 21 November 2022.
Sementara itu, di luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang selama satu bulan ke depan, terhitung sejak 8 November hingga 5 Desember 2022. Lantas, bagaimana dengan aturan terbaru di mal dan nonton bioskop?
Berikut Rincian Lengkapnya
1. Aturan di Warung Makan-Cafe
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Aturan yang sama juga berlaku bagi kafe, restoran dengan lokasi berada di dalam ruangan. Sementara untuk rumah makan jam operasional pukul 18.00 dapat buka hingga 02.00 waktu setempat.
2. Aturan Mal
- Kapasitas mal 100% dan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
3. Aturan Bioskop
- Pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi
- Kapasitas 100% dan hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi boleh masuk
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada PCR & Antigen Lagi? Simak Aturan Terbaru PPKM Seluruh RI
