Tambang Ilegal

Dilema PETI Indonesia, Jangan Di-peti es-kan!

Arif Gunawan, CNBC Indonesia
25 July 2022 16:15
Jokowi: Banjir Bandang di Lebak Akibat Tambang Ilegal
Foto: Jokowi: Banjir Bandang di Lebak Akibat Tambang Ilegal

Selain menghilangkan pemasukan negara, PETI juga memiliki dampak ikutan yang buruk, di antaranya menghambat pembangunan daerah, memicu konflik sosial, menimbulkan kondisi rawan keamanan, kerusakan fasilitas umum, penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan.

Dari sisi lingkungan, PETI merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

Berbeda dari penambang legal yang memiliki IUP dan diawasi, para penambang ilegal tersebut pada umumnya tidak memiliki IUP, nekad beroperasi demi mengejar keuntungan, sehingga tidak mempedulikan aspek pelestarian lingkungan akibat aktivitas penambangan mereka.

"Pada umumnya lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik," tutur Sunindyo.

Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan dan air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai. Belum lagi jika terekspos langsung ke permukaan sehinggga menyebabkan swabakar di area hutan.

PETI juga mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dengan tidak adanya alat pengamanan diri (APD), ventilasi udara pada tambang bawah tanah, dan penyanggaan pada tambang bawah tanah.

Pada 28 April, misalnya, kabar tragis datang dari Mandailing Natal, Sumatera Utara di mana 12 penambang ilegal perempuan terkubur hidup-hidup karena atap tambang runtuh. Di Kelian Dalam, Kalimantan Timur, 32 penambang ilegal terkubur oleh longsor area penambangan.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 3/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelakunya bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sejauh ini, upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoaalan PETI baru sebatas inventarisasi lokasi, penataan wilayah tambang dukungan regulasi pertambangan rakyat, pendataan dan pemantauan, dan minim penegakan hukum sehingga terkesan membiarkan.

Akibatnya, tambang ilegal terus merajalela. Mungkin usulan Hendi perlu ditindaklanjuti pemerintah, dengan membentuk Satgas Pengamanan Minerba, agar aksi penegakan hukum kian dominan dan menimbulkan efek jera.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(ags/ags)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular