Waspadalah! Tambah Ilegal Bikin Kepercayaan Investor Luntur

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
26 July 2022 19:35
Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/M. Taufan)
Foto: Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/M. Taufan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha di sektor tambang menilai maraknya pertambangan tanpa izin (PETI) di tengah melonjaknya harga komoditas pertambangan bakal berpengaruh pada iklim investasi. Oleh sebab itu, dia mendorong agar praktik praktik kegiatan PETI yang sudah cukup meresahkan bisa dibina.

Komite Tetap Mineral dan Batubara Kadin Indonesia Arya Rizqi Darsono mengatakan dengan maraknya praktik penambangan ilegal akan berdampak pada kegiatan usaha pertambangan di Indonesia. Pasalnya kepercayaan investor dari luar dan dalam negeri akan menurun seiring dengan maraknya kegiatan PETI.

"Saya yakin setiap perusahaan tambang mengharuskan good corporate mining practices. Sehingga dengan adanya praktik-praktik PETI ini tentunya akan menurunkan kepercayaan investor baik dalam dan luar negeri terhadap keberlangsungan bisnis di Indonesia," kata dia dalam acara Closing Bell CNBC Indonesia, Selasa (26/7/2022).

Oleh sebab itu, ia pun mendorong agar penambangan tanpa izin di Indonesia ini dapat diberikan arahan agar memiliki izin jasa pertambangan. Nantinya, bisa dikerjasamakan dengan dengan perusahaan tambang yang memiliki izin resmi.

"Kami mendorong pemerintah bisa segera mengalokasikan wilayah pertambanagn rakyat sehingga apa yang terjadi PETI bisa diminimalisir," ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga kuartal III/2022, terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.600-an lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi merupakan tambang batu bara.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan Peti sendiri merupakan kegiatan tambang yang dilakukan tanpa memiliki izin. Sehingga tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

"PETI merupakan kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat," kata Sunindyo.

Selain itu, kegiatan ini juga mengabaikan kewajiban-kewajiban baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. "Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," ujar Sunindyo.

Oleh sebab itu, kata dia pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI.

Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum.


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dilema PETI Indonesia, Jangan Di-peti es-kan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular