
Dilema PETI Indonesia, Jangan Di-peti es-kan!

Sebagai kepanjangan tangan negara, BUMN tambang yang kini bergabung di bawah Grup MIND ID (Mining Industry Indonesia) juga tidak kebal dari aksi serobot oleh para penambang liar. Bukan hanya oleh penambang rakyat skala perorangan, melainkan juga oleh penambang skala perusahaan.
Modus yang sering terjadi adalah mereka melakukan aktivitas penambangan diam-diam dan nekad melanjutkannya bahkan setelah terdeteksi. Beberapa di antaranya bahkan dilakukan oleh perusahaan besar, dengan modus tumpang-tindih lahan tambang.
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mensinyalir kian banyak aktor intelektual dan mafia yang mendalangi aktivitas tersebut. Kajian gabungan antara Interpol dan United Nations Environment Programme (UNEP) menilai tambang ilegal menyumbang US$ 48 miliar/tahun dalam pengusutan tindak kejahatan.
Oleh karenanya, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) tahun ini memfinalisasi Diagnostic Toolkit untuk asesmen rantai suplai emas, guna mengatasi penambangan ilegal dan penyelundupan logam mulia.
Sejauh ini, menurut penelusuran MIND ID ada 7.000 lebih titik penambangan dan pendulangan ilegal yang merugikan operasi empat anak usahanya yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Bukit Asam Tbk (Bukit Asam), PT Timah Tbk (Timah), dan PT Freeport Indonesia.
Oleh karenanya, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso meminta pembentukan satgas pengamanan aset nasional mineral dan batu bara (Satgas Pengamanan Minerba) untuk mengatasi persoalan itu, khususnya dari komoditas timah dan nikel.
"Perlu dukungan pembentukan satgas nasional pengamanan aset minerba dari illegal mining. Ini parah kondisinya. terutama untuk komoditas timah dan nikel yang dalam tren naik," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (25/5/2022).
Untuk komoditas emas, Hendi mengungkapkan jumlahnya masih tergolong sedikit. Hendi mengatakan penambangan ilegal itu terjadi pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih belum jelas. "Ini kami minta dukungan juga mungkin ke komisi tetangga (Komisi VII) supaya membawa manfaat bagi penerimaan negara," katanya.
Negara memang mengalami kerugian dalam bentuk penerimaan negara yang hilang untuk pertambangan emas dengan jumlah mencapai Rp 38 triliun per tahunnya. Dari tambang ilegal timah saja, nilai kerugian negara mencapai Rp 2,5 triliun per tahun.
Sebagai informasi, subsektor minerba pada 2020 menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 34,6 triliun atau 110,15% dari target PNBP periode tersebut yang sebesar Rp 31,41 triliun. Ini belum termasuk potensi pajak yang hilang begitu saja.
(ags/ags)