Simak! Begini Aturan Baru Penanganan Hewan Terinfeksi PMK

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
Minggu, 10/07/2022 16:30 WIB
Foto: Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang dengan menggunakan pakaian alat pelindung diri melakukan pengecekan kesehatan sapi yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) di area Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten, Rabu (15/6/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melakukan penambahan pasal dalam Surat Edaran (SE) Satgas PMK No 3,2022. Untuk memastikan lalu lintas hewan ternak dan produknya aman dari penyakit mulut dan kuku (PMK), serta penjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha ternak dan produk turunannya.

Ketentuan yang ditambahkan adalah:
- Zona Hijau: hewan positif wajib dimusnahkan lalu dikubur.
- Zona Kuning: hewan positif wajib dipotong bersyarat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.
- Zona Merah: hewan positif wajib diisolasi dengan pertimbangan kondisi hewan dan/atau pemotongan bersyarat di RPH. Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.

"Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan ke konsumen," kata kata Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7/2022).


Sementara itu, siagapmk.id mencatat, penyebaran kasus PMK di Tanah Air semakin meluas. Hingga Minggu, 10 Juli 2022 (pukul 14.30 WIB), tercatat 336.887 ekor hewan ternak sakit karena terinfeksi PMK, 116.717 ekor sembuh, 2.936 ekor potong bersyarat, dan yang mati bertambah jadi 2.128 ekor.

Penyebaran meluas ke 239 kabupaten/ kota di 21 provinsi tertular. Tercatat vaksinasi sudah menjangkau 421.787 ekor hewan ternak.

Foto: tangkapan layar siagapmk.id
sebaran kasus pmk

Selain menambah ketentuan penanganan hewan terdeteksi PMK, Surat Edaran tersebut juga menetapkan, di tengah wabah PMK, pengawasan lalu lintas tidak hanya dilakukan atas hewan ternak yang masih hidup. Tapi juga mencakup produk olahan, beku maupun segar, yang meliputi karkas, daging segar, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan yang menonaktifkan virus PMK.

Dimana, produk hewan yang rentan PMK berasal dari luar negeri diperkenankan dilalulintaskan ke seluruh zona/daerah, setelah dikenakan tindakan karantina produk hewan dan perlakuan dekontaminasi.

Untuk pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK, ditetapkan sejumlah ketentuan diantaranya:

- lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk atau keluar dari dan ke provinsi Bali, kecuali berasal dari luar negeri dengan dokumen administratif lengkap

- hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk ke provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Selatan, dan tidak diperkenankan keluar dari provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah

- diperkenankan lalu lintas dari pulau Zona Hijau menuju pulau Zona Merah, dan/atau pulau Zona Hijau dengan tindakan Pengamanan Biosekuriti ketat (desinfeksi dan dekontaminasi), memiliki dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Sertifikat Veteriner (SV) untuk hewan dan produk hewan, dokumen hasil uji laboratorium menggunakan metoda ELISA dan/atau RT-PCR dengan hasil negatif untuk hewan, dan dikenakan tindakan karantina

- dilarang lalu lintas dari pulau Zona Merah menuju pulau Zona Hijau, atau pulau Zona Merah, kecuali jika hewan berasal dari peternakan dengan penerapan Tindak Pengamanan Biosekuriti ketat

- produk hewan rentan PMK telah memiliki surat keterangan berasal dari ternak sehat, telah melalui proses karantina, dan di bawah pengawasan biosekuriti ketat di bawah pengawasan dokter hewan.

- tidak diperkenankan lalu lintas dari Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/kota Zona Hijau, dan dari Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/kota Zona Hijau, dan Kabupaten/Kota Zona Kuning.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sengketa Pulau Tujuh, Gubernur Babel Gugat Mendagri