Simak! Ini Tata Cara Kurban di Tengah Wabah PMK

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menentukan hari Idul Adha 1443 H jatuh pada tanggal 10 Juli 2022. Di saat virus Covid-19 kembali melonjak dan adanya wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan, tentunya penyelenggaraan Lebaran kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Berikut panduan untuk penyelenggaraan shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban, sesuai Surat Edaran Menteri Agama 10/2022, dikutip dari akun twitter Sekretaris Kabinet, Sabtu (9/7/2022).
- Umat Islam menyelenggarakan salat hari raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.
- Pengurus dan pengelola masjid memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM sesuai status level wilayah masing-masing dan menerapkan prokes.
- Pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan prokes kepada seluruh jamaah.
- penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Quran, Sunnah dan tidak mempertentangkan masalah khilafah.
- Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam hari raya Idul Adha dan harus tasyrik di masjid atau rumah masing-masing.
- penggunaan pengeras suara harus mengacu pada SE Menag 05/2022
- Salat hari raya Idul Adha dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Petunjuk Pelaksanaan Kurban
Sementara bagi petunjuk pelaksanaan kurban, juga ada sedikit perubahan karena adanya virus PMK. Khususnya kualifikasi hewan harus tidak menunjukkan kondisi klinis virus PMK. Berikut tata caranya :
- Bagi umat Islam menyembelih hewan kurban hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK.
- Diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
- Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah/tertular dan terduga PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di RPH. Selain itu menitipkan pembelian, penyembelihan, dan distribusi pada badan Amil Zakat, lembaga Amil Zakat, atau lembaga lain yang memenuhi syarat.
- Kriteria dan penyembelihan hewan kurban sebagai berikut : jenis hewan (unta, sapi, kerbau, kambing). Untuk unta minimal berumur 5 tahun dan sapi kerbau umur 2 tahun dan kambing minimal berumur 1 tahun.
- Selain itu kondisi hewan tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesi, lepuh pada selaput mulut termasuk lidah, gusi, hidung, teracak atau kuku. Tidak mengeluarkan air liur berlebihan, hingga cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali untuk pemberian identitas.
- Waktu penyembelihan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan yakni hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).
[Gambas:Video CNBC]
Update: 40.000 Ekor Ternak RI Kena Penyakit Mulut & Kuku
(vap/vap)