
RI Targetkan Punya UU EB-ET Sebelum Gelaran G20 di Bali

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (14/6/2022) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EB-ET) menjadi inisiatif DPR.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana dengan disahkannya RUU EB-ET ini menjadi inisiatif DPR, maka aturan ini diharapkan dapat rampung sebelum pagelaran Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali November mendatang.
Menurut dia pemerintah akan segera merespons draf RUU EB-ET dalam bentuk Surat Presiden dan disertai dengan lampiran Daftar Isian Masalah (DIM). Mengingat pemerintah hanya memiliki tenggat waktu maksimal 60 hari.
"PLN sebagai bagian pemerintah kami juga akan mengundang dan memastikan daftar isian masalah yang kami susun sekarang sudah ada sehingga ada percepatan karena kita sebagai tuan rumah G20 harus ada yang ditunjukkan di situ. Komisi vii menargetkan bisa final di G20 mudah-mudahan kita bisa di situ," katanya dalam acara Seminar Bioenergi Tingkatkan Bauran Green Energy PLN, Kamis (30/6/2022).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno berharap melalui RUU ini pengembangan energi baru ke depan akan lebih bergerak maju. Misalnya seperti pengembangan proyek hidrogen, proyek hilirisasi batu bara menjadi Dimetil Eter (DME) hingga PLTN.
"Kita berharap energi baru seperti hidrogen, hilirisasi batu bara seperti DME dan nuklir menjadi semakin tergerakkan untuk dikembangkan di Indonesia," kata Eddy kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/6/2022).
Namun demikian, Eddy menilai pengembangan energi baru seperti hidrogen hingga program hilirisasi batu bara ke depan akan lebih tergerak maju ketimbang nuklir. Pasalnya, pengembangan nuklir secara teknis masih membutuhkan tingkat keamanan dan tingkat keselamatan yang menjadi prioritas saat ini.
Adapun berdasarkan draf RUU terbaru yang diterima CNBC Indonesia, diketahui antara energi baru dengan energi terbarukan dipisahkan. Dengan begitu, maka RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) kini berubah nama menjadi RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Dalam draf RUU terbaru ini, pasal 9 menyebutkan bahwa sumber energi baru terdiri dari beberapa macam. Diantaranya yakni nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batu bara tercairkan (coal liquefaction), batu bara tergaskan (coal gasification); dan Sumber Energi Baru lainnya.
Sementara, pada pasal 26 menyebutkan bahwa penyediaan Energi Baru oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah pedesaan dengan menggunakan Sumber Energi Baru setempat. Daerah penghasil Sumber Energi Baru mendapat prioritas untuk memperoleh Energi Baru dari Sumber Energi Baru setempat.
Penyediaan Energi Baru dilakukan melalui badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha milik swasta; dan badan usaha lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sedangkan di dalam pasal 30, Sumber Energi Terbarukan terdiri beberapa macam. Diantaranya yakni panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian dan perkebunan, limbah atau kotoran hewan ternak, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan Sumber Energi Terbarukan lainnya.
Adapun dalam Pasal 32, ayat 1 disebutkan bahwa orang perseorangan dan Badan Usaha dalam pengusahaan Energi Terbarukan wajib memiliki Perizinan Berusaha. Badan Usaha sebagaimana dimaksud terdiri atas; badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha milik swasta, dan badan usaha lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PLTU Batu Bara Tergusur, Ini Bukti Nyatanya..