Alert! Penularan Wabah Penyakit Mulut & Kuku Makin Liar
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah didesak segera menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) atas mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK). Pasalnya, tanpa status tersebut, upaya percepatan penanggulangan PMK akan terkendala.
Dewan Pakar Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf mencontohkan, salah satu dampak buruk tanpa penetapan status yang jelas adalah data yang tidak sesuai kondisi riil.
Mengutip siagapmk.id, hingga hari ini, Selasa (28 Juni 2022, pukul 18.40 WIB), virus PMK sudah menyebar ke 19 provinsi, menyebar ke 221 kabupaten/ kota. Data ini terus meningkat dibandingkan kondisi sebelumnya di pekan lalu, penyebarannya tercatat masih di 18 provinsi. Melonjak sejak kasus pertama hanya di 4 kabupaten.
Tercatat 285.818 ekor ternak sakit, 92.442 ekor sembuh, 2.704 ekor dipotong bersyarat, dan 1.707 ekor mati.
Dengan kasus belum sembuh tercatat 188.965 ekor, sementara vaksinasi baru menjangkau 81.901 ekor.
Angka kematian terbanyak dilaporkan terjadi pada ternak sapi, yaitu 1.687 ekor dan 278.890 ekor sakit. PMK saat ini menyerang hewan ternak sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Tercatat ada 16 ekor ternak babi terinfeksi PMK namun sudah smebuh, sehingga tidak ada kematian dan kasus belum sembuh.
"Dalam satu forum Satgas kemarin dijelaskan bahwa masih banyak data yang dilaporkan. Karena belum ada pengumuman, dan tidak ada juga kepastian soal penggantian, buat apa dilaporkan kan? Kalau dilaporkan juga nanti peternak rugi sendiri karena tidak ada yang beli. Ya iyalah (tidak sesuai kondisi riil)," kata Rochadi kepada CNBC Indonesia, Selasa (28/6/2022).
"Karena itu, segera ditetapkan kondisi luar biasa. Dari pertama kali kejadian kami sudah minta segera bentuk Satgas, segera tetapkan status luar biasa. Kenapa? Supaya pendataan bisa cepat. Ini nggak beres-beres," lanjutnya.
Dengan status KLB, Rochadi menambahkan, penyaluran anggaran pun akan segera direalisasikan. Sehingga, proses penanggulangan dan percepatan penanganan bisa segera dilaksanakan. Termasuk, vaksinasi.
"Kalau tidak ada status dan masih ada yang belum melaporkan, orang-orang akan bebas lalu lalang. Sementara, daerah yang masih bebas tidak diproteksi. Seharusnya kan ada fumigasi, disenfeksi," ujarnya.
Uang Pengganti
Selain itu, Rochadi mengaku, belum mengetahui detail rencana pemerintah untuk pelaksanaan pemberian uang pengganti bagi peternak yang menjadi korban terkena dampak wabah PMK.
"Petunjuk pelaksanaannya katanya masih dibuat. Apakah nanti uang pengganti itu untuk hewan mati atau hewan yang mati karena dipotong? Belum tahu teknisnya. Yang penting, harus ada bukti dari Otoritas Veteriner yang menyatakan, hewan tersebut mati karena wabah PMK atau dipotong paksa karena kena penyakit PMK. Harus ada bukti berita acaranya dari dokter hewan berwenang," jelas Rochadi.
"Dan, yang jelas, uangnya nggak bisa cair kalau nggak ditetapkan status KLB," tukasnya.
(dce/dce)