
Jadwal Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Simak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Sanksi tilang di 25 titik kawasan ganjil genap DKI Jakarta mulai diberlakukan. Sosialisasi kepada masyarakat juga telah dilakukan aparat setempat.
Berikut ruas jalan yang memberlakukan sanksi tilang ganjil-genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Ketentuan ini tidak berlaku diantaranya untuk kendaraan bertanda khusus warga penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut tabung oksigen, dan pengangkut logistik.
Sebagai informasi, penerapan ganjil genap di 26 ruas jalan akan berlaku pada periode Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.
Bagi pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Selama Libur Lebaran