
Awas Kena Tilang! Daftar Ruas Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah memberlakukan peraturan ganjil genap di 26 ruas jalan yang ada di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
Aturan ganjil genap sendiri berlaku mulai hari Senin hingga Jumat dari pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB serta sore pukul 16.00-21.00 WIB.
Sementara itu, pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan.
Perlu diingat bahwa ada sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 untuk yang melanggar. Hal itu mengacu pada Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, ada beberapa kendaraan yang masuk ke dalam pengecualian, yakni kendaraan dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan ataupun dokter, angkot, taksi, serta kendaraan di luar yang dikecualikan.
Berikut Daftar Ruas Ganjil Genap Jakarta
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia Titik Baru Ganjil Genap Jakarta Mulai 13 Juni, Simak!
