Awas Kena Tilang! Daftar Ruas Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
13 October 2022 09:07
Sejumlah polisi lalulintas memberhentikan pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (6/6/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah polisi lalulintas memberhentikan pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (6/6/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah memberlakukan peraturan ganjil genap di 26 ruas jalan yang ada di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan.

Aturan ganjil genap sendiri berlaku mulai hari Senin hingga Jumat dari pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB serta sore pukul 16.00-21.00 WIB.

Sementara itu, pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan.

Perlu diingat bahwa ada sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 untuk yang melanggar. Hal itu mengacu pada Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, ada beberapa kendaraan yang masuk ke dalam pengecualian, yakni kendaraan dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan ataupun dokter, angkot, taksi, serta kendaraan di luar yang dikecualikan.

Berikut Daftar Ruas Ganjil Genap Jakarta

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia Titik Baru Ganjil Genap Jakarta Mulai 13 Juni, Simak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular