
Catat! Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Selama Libur Lebaran

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparat Kepolisian memastikan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta tidak akan berlaku selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 HIjriah/2022 Masehi.
Peniadaan ganjil genap ibu kota mulai diberlakukan pada 29 April hingga 6 Mei 2022, seperti dikutip melalui pengumuman akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya.
Artinya, selama dua hari ke depan ganjil genap di 13 ruas jalanan masih tetap diberlakukan dengan waktu penerapan Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.
Bagi para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.
Penindakan sendiri akan dilakukan secara langsung atau melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Untuk kawasan wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia, Ragunan tidak diberlakukan ganjil genap. Adapun kebijakan ganjil genap sendiri tidak diberlakukan selama hari Libur Nasional.
Berikut 13 ruas jalan Jakarta yang memberlakukan ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Catatan Redaksi:
Artikel ini diralat karena mengikuti informasi terkini dari Polda Metro Jaya. Sebelumnya, CNBC Indonesia merujuk pada Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan Nomor 218 Tahun 2022 yang menyatakan ganjil genap di kawasan Ibu Kota diberlakukan hingga 9 Mei 2022.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia Titik Baru Ganjil Genap Jakarta Mulai 13 Juni, Simak!
