Ralat

Catat! Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Selama Libur Lebaran

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
26 April 2022 14:50
Warga melakukan tes antigen/pcr di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (9/8/2021). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pemerintah terus meningkatkan testing dan tracing atau pemeriksaan dan pelacakan kasus Covid-19.  Pemerintah bersama TNI, Polri dan lembaga lainnya akan terus berkoordinasi, memantau serta mengejar target tracing sebagai bentuk mitigasi terhadap penyebaran kasus Covid-19 di area Jawa dan Bali. Diketahui 9 Agustus 2021 merupakan hari terakhir PPKM level 4 setelah sebelumnya diperpanjang sejak 3 Agustus pekan lalu. Per 8 Agustus 2021, Kementerian Kesehatan melaporkan total jumlah pasien positif corona adalah 3.666.031 orang. Bertambah 26.415 orang dari hari sebelumnya, penambahan kasus positif terendah sejak 2 Agustus 2021. Sepanjang 3-8 Agustus 2021, jangka waktu perpanjangan PPKM Level 4, rata-rata pasien positif bertambah 33.872 orang per hari. Turun dibandingkan rata-rata enam hari sebelumnya yaitu 37.144 orang setiap harinya. Pantauan CNBC Indonesia di hari terakhir jalanan ibukota di kawasan Jalan Gatot Subroto sudah ramai. Pengendara roda dua maupun roda empat memadati kawasan tersebut. Mobilitas warga dalam lingkup pemukiman juga berjalan normal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 ini. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Kendaraan di Jakarta (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparat Kepolisian memastikan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta tidak akan berlaku selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 HIjriah/2022 Masehi.

Peniadaan ganjil genap ibu kota mulai diberlakukan pada 29 April hingga 6 Mei 2022, seperti dikutip melalui pengumuman akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya.


Artinya, selama dua hari ke depan ganjil genap di 13 ruas jalanan masih tetap diberlakukan dengan waktu penerapan Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.

Bagi para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.

Penindakan sendiri akan dilakukan secara langsung atau melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Untuk kawasan wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia, Ragunan tidak diberlakukan ganjil genap. Adapun kebijakan ganjil genap sendiri tidak diberlakukan selama hari Libur Nasional.

Berikut 13 ruas jalan Jakarta yang memberlakukan ganjil genap:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

Catatan Redaksi:

Artikel ini diralat karena mengikuti informasi terkini dari Polda Metro Jaya. Sebelumnya, CNBC Indonesia merujuk pada Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan Nomor 218 Tahun 2022 yang menyatakan ganjil genap di kawasan Ibu Kota diberlakukan hingga 9 Mei 2022.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia Titik Baru Ganjil Genap Jakarta Mulai 13 Juni, Simak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular