Awas Kena Tilang! Ini Jam Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
14 June 2022 08:35
Sejumlah polisi lalulintas memberhentikan pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (6/6/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah polisi lalulintas memberhentikan pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (6/6/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sanksi tilang di 25 titik kawasan ganjil genap DKI Jakarta mulai diberlakukan sejak kemarin. Senin (14/6/2022). Sosialisasi penerapan ganjil genap pun telah dilakukan sejak sepekan ke belakang.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, 13 dari 25 ruas jalan tersebut sebelumnya telah aktif menerapkan sanksi tilang.

Sementara, 12 ruas jalan tambahan penegakan hukum dengan sanksi tilang dimulai hari ini, Senin (13/6/2022).

Dia menegaskan, pemberlakuan ganjil-genap bukan untuk memindahkan mobilitas ke ruas jalan alternatif. Melainkan untuk efisiensi dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta (Tangkapan layar Instagram @dishubdkijakarta)Foto: Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta (Tangkapan layar Instagram @dishubdkijakarta)

Berikut ruas jalan yang memberlakukan sanksi tilang ganjil-genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Ketentuan ini tidak berlaku diantaranya untuk kendaraan bertanda khusus warga penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut tabung oksigen, dan pengangkut logistik.

Sebagai informasi, penerapan ganjil genap di 26 ruas jalan akan berlaku pada periode Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.

Bagi pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ganjil Genap 13 Ruas Jalan Jakarta Masih Berlaku, Catat!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular