Mulai Hari Ini! Langgar Ganjil-Genap Kena Tilang, Cek Rutenya

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
13 June 2022 09:40
Sejumlah polisi lalulintas memberhentikan pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (6/6/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah polisi lalulintas memberhentikan pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (6/6/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sanksi tilang diberlakukan mulai hari ini, Senin (13/6/2022) jika melewati 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.

Dikutip dari situs Korlantas Polri, sosialisasi disebutkan telah dilakukan sejak 6 Juni 2022.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, 13 dari 25 ruas jalan tersebut sebelumnya telah aktif menerapkan sanksi tilang.

Sementara, 12 ruas jalan tambahan penegakan hukum dengan sanksi tilang dimulai hari ini, Senin (13/6/2022).

Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta (Tangkapan layar Instagram @dishubdkijakarta)Foto: Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta (Tangkapan layar Instagram @dishubdkijakarta)
Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta (Tangkapan layar Instagram @dishubdkijakarta)

Dia menegaskan, pemberlakuan ganjil-genap bukan untuk memindahkan mobilitas ke ruas jalan alternatif. Melainkan untuk efisiensi dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Berikut ruas jalan yang memberlakukan sanksi tilang ganjil-genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan


13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Ketentuan ini tidak berlaku diantaranya untuk kendaraan bertanda khusus warga penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut tabung oksigen, dan pengangkut logistik.

Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta (Tangkapan layar Instagram @dishubdkijakarta)Foto: Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta (Tangkapan layar Instagram @dishubdkijakarta)
Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta (Tangkapan layar Instagram @dishubdkijakarta)


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Jadwal Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular