
Kamu Mau? Ini Cara Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan dana JHT secara penuh 100% baru bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun dengan cara sebagai berikut:
1. Cara mencairkan dana JHT lewat online
- Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan)
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
- Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Setelahnya, akan ada petugas yang menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan
2. Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang
- Membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang
- Scan QR Code di kantor cabang
- Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
- Nomor antrian nantinya akan dipanggil untuk wawancara
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, akan ada tanda terima yang diberikan.
- Tunggu saldo JHT masuk di rekening yang dilampirkan.
3. Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
• Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT
• Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya
• Pilih salah satu opsi penyebab klaim melakukan dan ambil swafoto
• Lengkapi data NPWP dan nomor rekening milik peserta kemudian dilanjutkan ke halaman rincian JHT
• Jika seluruh data telah sesuai, klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.
Untuk pengajuan melalui aplikasi JMO dibatasi hanya maksimal 10 juta. Untuk pengajuan melebihi nilai tersebut diharuskan untuk mengajukan melalui kantor cabang atau secara online lewat Lapak Asik.
[Gambas:Video CNBC]