Kamu Mau? Ini Cara Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

tps, CNBC Indonesia
25 June 2022 07:20
Pengelolaan Dana JHT
Foto: Dok: BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat ternyata dapat mencairkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta. Hal ini dapat dilakukan bila memenuhi kriteria tertentu.

JHT sendiri adalah program yang menjamin bahwa para pesertanya dapat menerima dana di hari tua. Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

Lalu untuk pencairan saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Hanya saja bila di bawah 56 tahun, pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

Melansir laman Detik.com (https://finance.detik.com/moneter/d-6144845/mau-dapat-rp-10-juta-dari-bpjs-ketenagakerjaan-begini-caranya), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dan ingin mencairkan dana sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah dapat mengajukan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan metode sebagai berikut:

Pencairan JHT sebagian 10%
1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Buku Tabungan
6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Syarat pencairan JHT sebagian 30%
1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:
• Pembayaran pinjaman uang muka rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.
• Pembayaran angsuran pinjaman rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
• Pelunasan sisa pinjaman rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction

Pencairan dana JHT secara penuh 100% baru bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun dengan cara sebagai berikut:

1. Cara mencairkan dana JHT lewat online
- Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan)
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
- Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Setelahnya, akan ada petugas yang menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan

2. Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang
- Membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang
- Scan QR Code di kantor cabang
- Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
- Nomor antrian nantinya akan dipanggil untuk wawancara
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, akan ada tanda terima yang diberikan.
- Tunggu saldo JHT masuk di rekening yang dilampirkan.

3. Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
• Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT
• Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya
• Pilih salah satu opsi penyebab klaim melakukan dan ambil swafoto
• Lengkapi data NPWP dan nomor rekening milik peserta kemudian dilanjutkan ke halaman rincian JHT
• Jika seluruh data telah sesuai, klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.

Untuk pengajuan melalui aplikasi JMO dibatasi hanya maksimal 10 juta. Untuk pengajuan melebihi nilai tersebut diharuskan untuk mengajukan melalui kantor cabang atau secara online lewat Lapak Asik.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular