SK Pengendalian BBM Subsidi Disiapkan, Pembeli Akan Dibatasi?
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus berupaya menyiapkan langkah-langkah untuk mengawasi penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Solar subsidi. Salah satunya yakni dengan menyiapkan Surat Keputusan (SK) pengendalian volume BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwa terdapat langkah-langkah yang diperlukan untuk mengawasi penyaluran BBM jenis Solar Subsidi. Hal tersebut dilakukan seiring dengan banyaknya penyimpangan penggunaan BBM jenis ini di sejumlah wilayah provinsi.
"Kami sedang siapkan SK Pengendalian Volume BBM Subsidi," ujar Erika dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Kamis (23/6/2022).
Adapun, menurutnya BPH Migas juga tengah menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite rampung. Regulator hilir juga tengah menyiapkan draf peraturan BPH migas, yang nantinya menjadi aturan pelaksanaan Perpres tersebut.
Sembari menunggu aturan-aturan tersebut terbit, BPH Migas juga terus melakukan upaya-upaya pengawasan. Beberapa diantaranya seperti pengawasan lapangan secara rutin oleh Tim BPH Migas, pemanfaatan IT (digitalisasi nozzle, SILVIA/Sistem Informasi Pelaporan, Pengawasan Pendistribusian BBM).
Kemudian, kerja sama pengawasan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Lalu, pengawasan terpadu bersama Itjen Kementerian ESDM dan Ditjen Migas dalam tim gugus tugas pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM Kementerian ESDM dan pengawasan bersama dengan Pemda.
"Kami juga berikan juga contoh pelaksanaan pengawasan tersebut jadi setelah melakukan kerja sama yang kami tandatangani di November kami melakukan workshop dan sosialisasi nota kesepahaman dengan beberapa Kapolda di November di lima wilayah, jadi kami sosialisasikan aturan-aturan terkait BBM," ujarnya.
(pgr/pgr)