Sederet Niat RI Batasi Penenggak BBM Bersubsidi, Kapan Jalan?

pgr, CNBC Indonesia
04 January 2023 11:50
Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia memiliki sederet rencana penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM bersubsidi untuk lebih tepat sasaran. Sejatinya, rencana penggunaan BBM bersubsidi tepat sasaran itu sudah muncul sejak tahun 2022 lalu.

Pemakaian BBM bersubsidi tepat sasaran dinilai penting, lantaran hanya bisa digunakan oleh masyarakat yang berhak. Lagi pula, pembatasan pemakaian BBM bersubsidi penting untuk menekan angka subsidi yang keluar dari pemerintah.

Pada tahun ini saja, nilai subsidi untuk sektor energi yang semakin meledak, dari yang sebelumnya ditetapkan dalam Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 mencapai Rp502 triliun menjadi Rp551 triliun.

Untuk menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi supaya tepat sasaran, pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Direktur BBM Badan Pengaur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro menyebutkan, bahwa pihaknya sudah mengajukan kembali ke Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) perihal usulan revisi Perpres 191/2014 tersebut.

"Tahun kemarin itu sempat izin prakarsanya oleh Kementerian BUMN dan Prakarsanya dikembalikan lagi," ungkap Sentot, dikutip Rabu (4/1/2023).

Sayang ia belum bisa memastikan kapan pelaksanaan pembatasan BBM subsidi tepat sasaran itu berjalan. Yang terang, kelak pembelian BBM bersubsidi akan menggunakan sistem IT terintegrasi di SPBU melalui pendaftaran di website MyPertamina.

Berikut sederet niat dan cara pemerintah dalam membatasi penggunaan BBM bersubsidi:

Daftar MyPertamina

PT Pertamina (Persero) menyediakan website terintegrasi maupun Electronic Data Capture (ECD) untuk pemilik kendaraan khususnya roda empat, mendaftarkan nomor polisi kendaraannya. Kelak, jika kebijakan BBM subsidi tepat sasaran keluar, maka kendaraan yang tidak sesuai dengan kriteria tidak berhak lagi memakai BBM seperti Pertalite dan Solar Subsidi.

Kriteria Kendaraan Ditentukan

Pada hakikatnya pemerintah sering menyatakan bahwa kendaraan-kendaraan mewah tidak boleh mengisi BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi. Nanti, dengan adanya revisi Perpres 191/2014, maka akan ada kriteria kendaraan baik roda empat dan roda dua yang berhak mengisi BBM Pertalite dan Solar subsidi tersebut

Kuota BBM Harian Ditentukan

Sejatinya, pemerintah sudah menerapkan kuota untuk pembelian BBM khususnya BBM Solar Subsidi per hari. Diantaranya kendaraan pribadi roda empat hanya 60 liter per hari, kendaraan umum 80 liter per hari dan kendaraan roda enam 200 liter per hari.

Dengar-dengar, melalui revisi Perpres 191/2014 itu, kuota pembelian BBM Pertalite per hari juga akan dibatasi kuotanya

SPBU Terintegrasi

BPH Migas menyatakan bahwa setiap SPBU akan terintegrasi data pemilik kendaraan. Di mana, untuk kendaraan yang mendaftar di MyPertamina akan tercatat penggunaan BBM per harinya.

Misalnya, satu kendaraan sudah memakai full kuota BBM harian, maka kendaraan tersebut sudah tidak bisa lagi mengisi BBM di SPBU lainnya. Hal ini bisa mencegah terjadinya penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi baik solar maupun Pertalite


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gak Nyangka! Kabareskrim Bongkar Modus Penyelewengan BBM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular